ilustrasi

Cekcok Kunci Motor Berujung Luka Tusuk di Banjarmasin

Seorang pria berinisial SA diamankan polisi setelah diduga menganiaya temannya hingga mengalami luka tusuk akibat cekcok soal kunci sepeda motor yang hilang.

BANJARMASIN – Laporan warga melalui layanan 110 Polri membantu Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banjarmasin mengamankan seorang pria berinisial SA (32) yang diduga menganiaya temannya, MH (27), hingga mengalami luka tusuk.

Peristiwa itu terjadi di Jalan Antasan Kecil Barat (AKB) Gang Ibu Rukun Tetangga (RT) 13, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Kamis (11/06/2026) sekitar pukul 00.00 Waktu Indonesia Tengah (WITA).

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Banjarmasin Timbul R.K. Siregar melalui Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Banjarmasin Adi Harry Sucahyo mengatakan, SA diamankan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat.

“Pelaku kami amankan usai menerima laporan 110 Polri dari warga,” kata Adi Harry, sebagaimana diberitakan Kalselpos, Sabtu (13/06/2026).

Kasus dugaan penganiayaan itu dipicu persoalan kunci sepeda motor. Berdasarkan keterangan awal, korban sebelumnya meminjam sepeda motor milik SA. Namun, saat motor dikembalikan, kunci kendaraan tersebut hilang.

SA disebut tersulut emosi karena melihat korban tidak berupaya mencari kunci motor yang hilang. Situasi itu kemudian memicu cekcok antara keduanya hingga SA diduga mendorong korban sampai terjatuh.

“Dari hasil pemeriksaan awal, saat terjadi cekcok, SA melakukan penganiayaan terhadap korban hingga mengalami luka tusuk,” jelas Kasi Humas.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi pada Jumat (12/06/2026) pukul 02.44 WITA. Setelah menerima laporan, URC Satreskrim Polresta Banjarmasin bergerak mengamankan SA untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini SA beserta barang bukti di Mapolsek Banjarmasin Tengah untuk memproses hukum lebih lanjut,” tutup Kasi Humas.

Polresta Banjarmasin mengimbau masyarakat segera melapor melalui kanal resmi kepolisian apabila menemukan tindak pidana atau kondisi darurat, agar penanganan dapat dilakukan cepat dan potensi gangguan keamanan dapat dicegah sejak awal. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com