Sengketa Penyitaan Aset Mengemuka, Kuasa Hukum Don Ritto Siapkan Gugatan

Kuasa hukum Don Ritto menyatakan pihak yang mengaku sebagai pemilik emas dan uang hasil penyitaan Kejagung akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

JAKARTA – Rencana gugatan praperadilan terhadap penyitaan uang tunai dan emas dalam perkara dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) mencuat setelah kuasa hukum Don Ritto menyatakan para pihak yang mengaku sebagai pemilik aset akan menempuh jalur hukum. Gugatan tersebut ditujukan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai bentuk keberatan atas penyitaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, mengatakan para pemilik uang tunai dan emas yang disita berencana mengajukan praperadilan karena menilai penyitaan aset tersebut dilakukan secara prematur.

“Nah, merespons itu bagaimana? Kemungkinan para pemilik atas emas dan uang-uang dalam bentuk dolar, baik Singapura atau Amerika, akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam waktu secepat-cepatnya,” kata Handika, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Sabtu (25/07/2026).

Meski demikian, Handika belum mengungkapkan waktu pasti pengajuan gugatan tersebut.

“Tunggu tanggal mainnya.”

Menurut Handika, keputusan Tim 9 Kejagung menghubungkan uang dan emas hasil penyitaan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dinilai terlalu dini. Ia menyebut kliennya telah memberikan penjelasan mengenai asal-usul aset beserta tujuan penggunaannya.

“Padahal, fakta-fakta terkait jumlah uang yang ditemukan dalam penyitaan dan penggeledahan oleh pihak Kortas, baik di Restoran De’Clan, money changer, dan di Sentul, menurut klien kami dan bukti-bukti lain, tidak berkaitan atau berhubungan atau itu merupakan milik Pak Febrie,” jelasnya.

Ia menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu menguji keterkaitan barang bukti tersebut secara formal maupun material sebelum menghubungkannya dengan perkara yang sedang berjalan.

“Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur menghubungkan uang dan emas yang disita,” pungkasnya.

Dalam perkara tersebut, penyidik Kejagung sebelumnya menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp6 miliar, serta valuta asing jutaan dolar Amerika Serikat dan Singapura dari kediaman Febrie Adriansyah di Sentul, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat (Jabar), pada awal Juli 2026. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Don Ritto sendiri mengklaim aset tersebut bukan milik Febrie. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com