Kemnaker Ubah Pengawasan Kerja, Pencegahan Jadi Prioritas

Kemnaker mengintegrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menentukan sektor serta wilayah yang menjadi prioritas pengawasan.

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengintegrasikan data pelanggaran norma kerja, keselamatan dan kesehatan kerja, pengaduan masyarakat, serta kepesertaan jaminan sosial untuk membangun pengawasan berbasis risiko. Langkah ini ditujukan agar potensi persoalan di tempat kerja dapat dideteksi dan dicegah sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang merugikan pekerja.

Transformasi tersebut menempatkan pencegahan sebagai prioritas utama pengawasan ketenagakerjaan. Sektor dan wilayah dengan tingkat risiko lebih tinggi akan menjadi sasaran prioritas pemeriksaan, edukasi, serta pendampingan kepada perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan kebijakan tersebut saat meluncurkan dan menyosialisasikan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan di Jakarta, Senin (27/07/2026).

Peluncuran regulasi itu dirangkai dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Pengawasan Ketenagakerjaan Indonesia, sebagaimana diberitakan Kemnaker, Senin, (27/07/2026).

Menurut Yassierli, pengawasan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan setelah pelanggaran terjadi. Sistem baru akan mengandalkan pemanfaatan data, teknologi, dan kerja sama lintas pihak untuk membaca potensi risiko sejak awal.

“Pencegahan harus menjadi bagian utama dalam memastikan kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan. Karena itu, kita perlu memperkuat instrumen pengawasan yang mampu membaca potensi risiko sejak awal,” kata Menaker.

Pendekatan berbasis risiko akan digunakan untuk menentukan sektor usaha dan wilayah yang membutuhkan perhatian lebih besar dari pengawas ketenagakerjaan. Dengan pola tersebut, sumber daya pengawasan dapat diarahkan secara lebih terukur dan tepat sasaran.

“Ini kata kuncinya adalah berbasis risiko. Kesadaran ini sudah menjadi bagian penting dalam berbagai bidang, termasuk dalam pengelolaan pengawasan ketenagakerjaan,” ujarnya.

Untuk mendukung pemetaan tersebut, Kemnaker akan mengintegrasikan data keselamatan dan kesehatan kerja (K3), norma kerja, pengaduan, serta data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“Kita integrasikan data K3, norma kerja, pengaduan, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memetakan risik o. Kita juga akan mendorong Balai K3 di dinas provinsi menjadi garda terdepan promotif dan preventif,” ujar Menaker.

Data tersebut akan dipetakan berdasarkan sektor dan wilayah untuk menentukan prioritas pengawasan. Hasil pemetaan juga menjadi dasar dalam mengarahkan intervensi kepada perusahaan yang memiliki potensi pelanggaran norma kerja maupun risiko K3 lebih tinggi.

Selain mengandalkan integrasi data, Kemnaker akan memperkuat Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Balai K3) di tingkat provinsi. Balai K3 diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam memberikan edukasi, promosi keselamatan kerja, dan pendampingan pencegahan kepada perusahaan.

Pengawas ketenagakerjaan dan Balai K3 akan berkolaborasi untuk memetakan karakteristik risiko di setiap daerah. Pendekatan tersebut diharapkan membuat tindakan pemerintah tidak hanya muncul setelah kecelakaan kerja atau pelanggaran terjadi.

“Balai K3 harus menjadi ujung tombak Kemnaker dalam promotif dan preventif K3,” tegas Menaker.

Jangkauan pengawasan juga akan diperluas melalui keterlibatan serikat pekerja atau serikat buruh dan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3). Kedua unsur tersebut akan ditempatkan sebagai mitra dalam mendeteksi potensi persoalan dan mencegah pelanggaran di lingkungan kerja.

Kemnaker turut memanfaatkan digitalisasi, surveillance, dan mekanisme self-assessment perusahaan sebagai instrumen pendukung. Perusahaan didorong melakukan penilaian mandiri atas kepatuhannya, sedangkan pemerintah tetap melakukan verifikasi dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko.

Yassierli mengatakan efektivitas regulasi dan teknologi tetap bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang menjalankan pengawasan. Karena itu, pengawas ketenagakerjaan dituntut memiliki profesionalisme, kompetensi, dan integritas.

“Regulasi sudah kita siapkan. Kita ingin pengawasan ketenagakerjaan semakin profesional, memiliki integr itas, dan mampu memberikan dampak bagi terciptanya tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” ujarnya.

Melalui pengawasan berbasis risiko, integrasi data, serta penguatan Balai K3, Kemnaker berharap perlindungan pekerja semakin efektif dan kepatuhan perusahaan meningkat tanpa menunggu munculnya pelanggaran atau kecelakaan kerja. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com