Diduga Edarkan Sabu dari Rumah, Pria di Ketapang Ditangkap

Polisi menangkap seorang pria berinisial D dan menyita 14 paket berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 20,39 gram dari sebuah rumah di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata.

KETAPANG – Tim Operasional (Opsnal) Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Manis Mata, Kepolisian Resor (Polres) Ketapang, Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar), menangkap pria berinisial D (42) yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Selasa (21/07/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Dalam penggerebekan di rumah terduga pelaku, polisi menemukan 14 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 20,39 gram. Barang tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ketapang Muhammad Harris melalui Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Manis Mata Meinardus mengatakan, penindakan dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Manis Mata melakukan penyelidikan sebelum mendatangi dan menggeledah rumah D. Menurut kepolisian, D mengakui 14 paket berisi kristal putih tersebut merupakan miliknya.

Polisi menyebut barang yang diduga sabu itu rencananya diedarkan di Kecamatan Manis Mata dan wilayah sekitarnya. Namun, kepolisian belum menjelaskan asal barang, jaringan pemasok, nilai transaksi, maupun jumlah orang yang diduga terlibat dalam peredarannya.

Setelah penangkapan dan penggeledahan, D bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan kepolisian, D dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi juga mencantumkan alternatif penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagaimana telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, juncto Pasal 132 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009. Kepastian pasal yang diterapkan akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian dalam proses peradilan.

Polres Ketapang masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam dugaan peredaran narkotika di wilayah Manis Mata dan sekitarnya. D tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. []

Penulis: Chairil Anwar | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com