Diduga Curi Besi dan Kabel, Seorang Pria Diamankan Warga Pontianak

Seorang terduga pelaku pencurian besi dan kabel diamankan warga di samping MAN 2 Pontianak sebelum diserahkan kepada polisi melalui laporan layanan 110.

PONTIANAK – Kewaspadaan warga menggagalkan dugaan pencurian besi dan kabel di Jalan Ahmad Yani, tepatnya di samping Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pontianak, Jumat (31/07/2026) dini hari. Warga mengamankan seorang terduga pelaku sebelum menghubungi layanan call center 110 untuk meminta penanganan kepolisian.

Laporan tersebut segera ditindaklanjuti personel Patroli Enggang Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pontianak bersama Perwira Pengawas (Pawas) dan personel Samapta 3. Mereka mendatangi lokasi untuk mengamankan situasi sekaligus mencegah terjadinya tindakan yang dapat membahayakan terduga pelaku maupun warga.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati terduga pelaku telah berada dalam penguasaan warga. Polisi kemudian membawa yang bersangkutan ke Markas Komando (Mako) Polresta Pontianak guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Pontianak Endang Tri Purwanto melalui Pawas Otong M. Karno mengatakan, petugas bergerak menuju lokasi segera setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan 110.

“Begitu menerima laporan melalui layanan 110, personel Patroli Enggang bersama Pawas dan Samapta langsung menuju lokasi. Terduga pelaku telah diamankan warga, selanjutnya kami membawa yang bersangkutan ke Mako Polresta Pontianak untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Otong, sebagaimana diberitakan Bhinneka Nusantara, Jumat, (31/07/2026).

Polresta Pontianak mengapresiasi warga yang segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian. Langkah itu dinilai membantu petugas menangani peristiwa secara cepat sekaligus mencegah warga melakukan tindakan main hakim sendiri.

Kepolisian mengingatkan masyarakat agar menyerahkan penanganan orang yang diduga melakukan tindak pidana kepada aparat penegak hukum. Status dan keterlibatan terduga pelaku tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga diimbau memanfaatkan layanan call center 110 ketika menemukan, menyaksikan, atau menjadi korban tindak pidana maupun gangguan keamanan. Layanan tersebut tersedia selama 24 jam untuk mempercepat penyampaian laporan kepada kepolisian.

Kolaborasi warga dan aparat melalui pelaporan yang cepat diharapkan dapat memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memastikan setiap dugaan tindak pidana ditangani melalui prosedur hukum. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com