Berawal dari informasi masyarakat, polisi menangkap seorang petani dan menyita sabu seberat bruto 12,22 gram beserta timbangan serta perlengkapan pengemasan di Kampung Biatan Ulu.
BERAU – Laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika mengantarkan Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan pada pengungkapan dugaan peredaran sabu di Kampung Biatan Ulu, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau. Polisi menangkap seorang petani berinisial B (41) dan menyita sabu seberat bruto 12,22 gram pada Rabu (29/07/2026) malam.
Pengungkapan tersebut berawal ketika anggota Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Talisayan menerima informasi masyarakat sekitar pukul 15.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Petugas kemudian menyelidiki informasi itu dan memantau lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Berau melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Berau, Agus Priyanto, membenarkan pengungkapan tersebut, sebagaimana dilansir Polres Berau, Kamis, (30/07/2026).
“Anggota Unit Reskrim Polsek Talisayan awalnya menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (29/07/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Agus Priyanto.
Setelah melakukan pengintaian selama beberapa jam, petugas menangkap B di Kampung Biatan Ulu sekitar pukul 21.30 Wita. Penggeledahan terhadap B dilakukan dengan disaksikan warga setempat.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan 11 poket kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam botol kecil berwarna cokelat gelap. Petugas juga menyita uang tunai Rp500.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika.
Polisi selanjutnya mengembangkan pemeriksaan ke pekarangan kebun milik B di Kampung Biatan Ulu. Dari lokasi itu, petugas kembali menemukan sejumlah paket sabu beserta perlengkapan yang diduga digunakan untuk membagi dan mengemas barang tersebut.
“Dari hasil penggeledahan di area kebun, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 2 klip plastik ukuran sedang dan 1 poket kecil berisi sabu. Kami juga menyita timbangan digital, gunting, korek api, serta plastik pembungkus paket,” jelas Agus Priyanto.
Dari dua lokasi penggeledahan, polisi menyita sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 12,22 gram. Barang bukti lain yang diamankan meliputi timbangan digital, gunting, korek api, plastik pembungkus, botol kecil, dan uang tunai Rp500.000.
B bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Talisayan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri asal narkotika dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Menurut kepolisian, B disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto (jo.) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut diterapkan karena barang bukti narkotika bukan tanaman yang disita memiliki berat lebih dari lima gram.
Pengungkapan perkara ini menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat penegak hukum untuk mencegah peredaran narkotika, khususnya di wilayah perkampungan. Penyidik masih mendalami jaringan peredaran sabu tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan