Polisi menangkap dua warga Aceh Timur setelah menemukan 27 kilogram sabu yang disembunyikan di balik dinding mobil dalam perjalanan menuju Tangerang.
SUMATERA UTARA – Modifikasi kendaraan digunakan untuk menyembunyikan 27 kilogram sabu yang hendak dikirim dari Aceh menuju Tangerang sebelum digagalkan aparat di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara, pada 14 Agustus 2026. Polisi menangkap dua pria asal Kabupaten Aceh Timur yang diduga berperan sebagai pembawa narkotika tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditresnarkoba Polda Sumut) Andy Arisandi mengatakan kedua tersangka berinisial MI (29) dan MD (30). Puluhan kilogram sabu itu dikemas dalam bungkus berwarna biru bergambar ikan mas dengan tulisan Jinyu dan disembunyikan di bagian dinding belakang kendaraan yang telah dimodifikasi.
“Dari kedua tersangka, petugas menyita 27 kg sabu yang dibungkus kemasan berwarna biru bergambar ikan mas bertuliskan Jinyu,” kata Andy, Selasa (18/8).
Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu (19/08/2026), pengungkapan tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pengiriman sabu dari Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Utara, yang akan melintas di wilayah Sumatera Utara menggunakan mobil pada Jumat, 14 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.
“Atas informasi tersebut selanjutnya petugas opsnal melakukan penyelidikan dengan cara observasi dan profiling terhadap terduga pelaku,” katanya.
Penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah mobil Xpander Cross berwarna putih dengan nomor polisi BK 1205 AAB. Kendaraan itu ditemukan melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dengan dua orang berada di dalamnya.
“Petugas langsung menghentikan mobil tersebut. Di mobil itu dua orang laki laki berinisial MI dan MD diamankan. Lalu dilakukan penggeledahan terhadap barang barang yang berada di dalam mobil tersebut,” ujarnya.
Petugas sempat tidak menemukan sabu dalam pemeriksaan awal. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, aparat menemukan 27 kilogram sabu yang disembunyikan pada bagian dinding belakang kendaraan.
Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan yang diperoleh, sabu itu disebut akan dibawa menuju Tangerang atas perintah seseorang berinisial P yang berada di Kabupaten Aceh Timur.
“Setelah itu petugas melakukan introgasi terhadap tersangka yang mengaku bahwasanya sabu tersebut akan dibawa ke Tanggerang atas suruhan seorang yang berinisial P,” katanya.
Menurut Andy, MI dan MD dijanjikan bayaran Rp100 juta apabila berhasil mengantarkan seluruh paket sabu ke tujuan. Polisi kini masih mendalami peran P dan melakukan pengejaran untuk mengungkap jaringan yang berada di balik pengiriman tersebut.
“Dengan demikian selanjutnya barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran terhadap P untuk mengungkap kasus ini,” ujarnya.
Pengungkapan itu membuat jalur distribusi narkotika dari Aceh menuju wilayah tujuan di luar Sumatera kembali menjadi perhatian aparat. Barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara penyidik masih berupaya mengembangkan perkara guna mengungkap pihak lain yang terlibat. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan