Pemerintahan Donald Trump menjatuhkan sanksi terhadap Presiden ICC Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye terkait upaya pengadilan menyelidiki pejabat dari negara yang tidak mengakui yurisdiksinya.
WASHINGTON, D.C. – Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap Presiden Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Tomoko Akane dan pengacara senior Abdoulaye Seye di tengah ketegangan terkait penyelidikan pengadilan tersebut terhadap pejabat negara yang tidak menjadi anggota ICC, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintahan Presiden Donald Trump melindungi warga AS dari yurisdiksi ICC. Sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Rabu, (19/08/2026), kampanye diplomatik AS untuk menekan ICC disebut telah dimulai sejak Juli.
“Pemerintahan Trump memberikan sanksi kepada Presiden ICC Tomoko Akane dan Pengacara Senior Abdoulaye Seye dalam misi teguh kami untuk melindungi warga Amerika dari pengadilan palsu ini,” kata Rubio di X pada Selasa (18/8).
Rubio juga menegaskan sikap pemerintah AS terhadap kemungkinan warga negaranya diproses di luar negeri melalui mekanisme ICC.
“Demi menghormati Deklarasi Kemerdekaan kita, warga Amerika tidak akan pernah diangkut ke luar negeri untuk diadili atas pelanggaran yang dibuat-buat.”
Menurut Rubio, Akane dan Seye terlibat langsung dalam upaya ICC menyelidiki, menangkap, menahan, atau menuntut pejabat dari negara yang belum menyetujui yurisdiksi pengadilan internasional tersebut.
Sanksi terhadap dua pejabat ICC itu menambah daftar tindakan AS terhadap lembaga tersebut. Sebelumnya, Washington juga menjatuhkan sanksi berupa larangan masuk ke AS serta pembatasan transaksi dalam sistem keuangan AS terhadap sejumlah pejabat ICC.
ICC menilai kebijakan tersebut berpotensi melemahkan penegakan hukum internasional. “Saat para pelaku peradilan diancam karena menerapkan hukum, maka tatanan hukum internasional itu sendiri yang berada dalam risiko,” demikian pernyataan ICC, dikutip AFP.
Perselisihan AS dengan ICC salah satunya berkaitan dengan penyelidikan terhadap Israel. Pada 2024, ICC menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu atas tuduhan kejahatan perang di Jalur Gaza, Palestina.
AS dan Israel bukan negara pihak yang meratifikasi Statuta Roma sehingga keduanya tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan surat perintah ICC tersebut.
Meski demikian, tekanan terhadap pemerintah AS terkait surat perintah itu juga muncul dari Wali Kota New York Zohran Mamdani. Ia meminta pemerintah federal menghormati keputusan ICC.
Trump kemudian menegaskan tidak akan menangkap Netanyahu selama perdana menteri Israel tersebut berada di AS.
Langkah terbaru Washington menunjukkan bahwa perselisihan mengenai kewenangan ICC tidak hanya berkaitan dengan kasus hukum tertentu, tetapi juga menyentuh persoalan kedaulatan negara dan batas kewenangan lembaga peradilan internasional. []
Redaksi08
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan