Pemkab Gumas bersama Kejari dan Kantor Pertanahan mendorong inventarisasi, validasi, serta percepatan sertifikasi aset daerah untuk memperkuat kepastian hukum dan mencegah sengketa.
GUNUNG MAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) mendorong inventarisasi, validasi, sertifikasi, dan legalisasi Barang Milik Daerah (BMD) untuk memperkuat kepastian hukum serta mencegah aset pemerintah berkembang menjadi sengketa maupun temuan pemeriksaan.
Upaya tersebut mengemuka dalam kegiatan penerangan hukum bertema “Sinergi dan Komitmen Bersama dalam Perbaikan Tata Kelola Barang Milik Daerah” di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Gumas, Kuala Kurun, Kamis (27/08/2026). Kepanjangan Bapperida tersebut sesuai nomenklatur resmi perangkat daerah Gumas.
Kegiatan yang melibatkan Pemkab Gumas, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Kantor Pertanahan Gumas, serta pengguna dan pengurus barang itu diarahkan untuk memperkuat tertib administrasi, pengamanan aset, dan kepastian hukum atas kekayaan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Nugroho Wisnu Pujoyono menilai BMD tidak semata-mata menjadi bagian dari pencatatan akuntansi pemerintah, melainkan merupakan kekayaan daerah yang harus dikelola secara efektif dan akuntabel.
Dalam sambutan melalui rekaman video, Nugroho menyoroti sejumlah persoalan yang masih dihadapi dalam pengelolaan aset, antara lain penatausahaan dan inventarisasi yang belum optimal, belum maksimalnya kepastian hukum atas tanah, bangunan, maupun aset bergerak, serta aspek pengamanan dan pengawasan.
Karena itu, perbaikan tata kelola aset dinilai tidak dapat dilakukan secara sektoral. Pemkab Gumas, Kantor Pertanahan Gumas, dan Kejari Gumas perlu membangun kolaborasi sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Nugroho juga mendorong inventarisasi dan validasi aset dilakukan secara menyeluruh, diikuti percepatan sertifikasi serta legalisasi. Pendekatan preventif melalui konsultasi dan koordinasi hukum dinilai penting agar persoalan aset dapat diselesaikan sebelum berkembang menjadi sengketa atau temuan pemeriksaan.
Kegiatan tersebut, sebagaimana dilansir Mmcgumas, Kamis, (27/08/2026), juga menjadi ruang bagi pengguna dan pengurus barang untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi dalam penatausahaan serta pengamanan aset di masing-masing perangkat daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Gumas Richard mengapresiasi kerja sama Kejari Gumas dalam penyelenggaraan penerangan hukum tersebut. Menurutnya, pengelolaan BMD bukan hanya menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang membidangi keuangan dan aset.
Setiap pengguna barang, kata Richard, memiliki tanggung jawab terhadap aset yang berada dalam penguasaannya. Karena itu, kesamaan pemahaman diperlukan mulai dari pencatatan, pengelolaan, pemantauan, hingga pengawasan aset.
Richard juga menekankan pembenahan tata kelola BMD harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak hanya menjadi perhatian ketika pemerintah menghadapi pemeriksaan maupun saat menyusun laporan keuangan daerah.
Kegiatan tersebut diikuti kepala perangkat daerah atau perwakilannya, camat, pengguna barang, pengurus barang, serta pembantu pengurus barang di lingkungan Pemkab Gumas.
Penguatan koordinasi lintas lembaga diharapkan mampu mempercepat penertiban dan legalisasi aset sehingga kekayaan daerah memiliki kepastian hukum, tercatat secara akurat, terlindungi dari potensi sengketa, serta dapat dikelola secara transparan dan akuntabel. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan