Penemuan empat warga yang sebelumnya dilaporkan hilang dan dugaan pemalsuan informasi memicu penyelidikan terhadap hampir 300 laporan orang hilang di Pulau Jeju.
JAKARTA – Persidangan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024 mengungkap perbedaan mekanisme pengelolaan kelebihan dana jemaah haji khusus dan haji reguler. Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menyatakan selisih pembayaran jemaah haji khusus dikembalikan kepada jemaah melalui biro perjalanan, sedangkan kelebihan dana haji reguler masuk ke kas haji dan tidak dikembalikan ke kas negara.
Penjelasan tersebut disampaikan Fadlul ketika menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Ishfah Abidal Azis, mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas periode 2019-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (27/08/2026).
Perbedaan mekanisme itu terungkap setelah penasihat hukum Ishfah, Wa Ode Nur Zainab, meminta Fadlul menjelaskan pengelolaan dana haji, termasuk perlakuan terhadap kelebihan pembayaran yang disetorkan jemaah.
“Kalau terkait dengan haji khusus, tadi saudara sebutkan bahwa itu enggak ada yang tersisa, itu pasti selisih-selisih itu dikembalikan kepada jemaah melalui travel. Itu kalau haji khusus,” tanya Wa Ode di persidangan, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis (27/08/2026).
Wa Ode kemudian membandingkan mekanisme tersebut dengan pengelolaan dana haji reguler. Ia memberikan contoh jemaah yang telah membayar Rp60 juta, sedangkan biaya penyelenggaraan ibadah haji hanya Rp55 juta sehingga terdapat kelebihan Rp5 juta.
“Maka, sisanya dikembalikan ke mana?” tanya Wa Ode.
“Ke kas haji bu,” jawab Fadlul.
Ketika ditanya apakah dana tersebut kemudian dikembalikan kepada negara atau masuk ke kas negara, Fadlul menegaskan bahwa hal itu tidak dilakukan.
“Ke kas haji? Yang itu menjadi dana haji? Begitu ya? Itu tidak dikembalikan juga kepada negara, kas negara?” tanya Wa Ode mempertegas.
“Tidak,” jawab Fadlul.
Persidangan kemudian berlanjut pada pembahasan mengenai sumber dana yang dikelola dalam keuangan haji. Wa Ode mempertanyakan bagian dari keseluruhan keuangan haji yang menjadi hak pemerintah.
“Pertanyaan saya, dari seluruh keuangan haji, mana atau berapa banyak yang menjadi hak pemerintah? Ada enggak hak pemerintah?” tanya Wa Ode.
Fadlul menjelaskan bahwa sumber keuangan haji berasal dari setoran jemaah.
“Kalau dari sumbernya memang dari sumber jemaah bu,” jawab Fadlul.
Keterangan Fadlul dalam persidangan tersebut memberikan gambaran mengenai perbedaan perlakuan terhadap dana yang berasal dari jemaah haji khusus dan reguler. Penjelasan mengenai aliran serta pengelolaan dana tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan