Antrean BBM Makan Dua Lajur, Dishub Kaltara Tertibkan SPBU Sengkawit

Tim gabungan menertibkan antrean BBM yang menggunakan hingga dua lajur di SPBU Jalan Sengkawit sekaligus memeriksa SIM, pajak kendaraan, uji KIR, dan truk yang terindikasi kelebihan dimensi.

BULUNGAN – Antrean kendaraan yang memakan hingga dua lajur di sekitar Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Sengkawit, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan (Bulungan), mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) Kalimantan Utara (Kaltara) bersama tim gabungan melakukan penertiban, Rabu (26/08/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengembalikan fungsi jalan sekaligus mengurai kemacetan akibat antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM).

Operasi melibatkan Dishub Kaltara, Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulungan, dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III Kaltara. Selain menata antrean, petugas memeriksa kelengkapan administrasi dan kondisi sejumlah kendaraan yang berada di sekitar SPBU.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub Kaltara Desi Witasari mengatakan antrean kendaraan dalam beberapa pekan terakhir telah mengganggu kelancaran arus lalu lintas di Jalan Sengkawit.

“Antrean sampai dua lajur mengganggu fungsi jalan. Karena itu, kami menertibkan agar kendaraan mengantre BBM dalam satu lajur,” kata Desi, sebagaimana dilansir Kaltara News, Rabu, (26/08/2026).

Penertiban tersebut merupakan tindak lanjut sosialisasi yang telah dilakukan pada 19-21 Agustus 2026. Setelah tahap sosialisasi, pengendara diminta memastikan antrean pengisian BBM hanya menggunakan satu lajur agar pengguna jalan lain tetap dapat melintas dengan lancar.

Dalam operasi itu, petugas juga memfokuskan pemeriksaan pada pengendara yang menggunakan Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa serta kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. Pelanggaran yang ditemukan ditindak di lokasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kendaraan angkutan barang turut menjadi perhatian. Petugas memberikan sosialisasi mengenai kewajiban uji berkala kendaraan bermotor atau uji KIR setelah masih ditemukan truk yang terindikasi memiliki kelebihan dimensi atau over dimension.

“Untuk kendaraan angkutan barang, kami memberikan sosialisasi dan imbauan terkait KIR karena masih ditemukan kendaraan yang terindikasi over dimension,” ujarnya.

Tim gabungan juga mendata kendaraan dengan tanda nomor kendaraan bermotor dari luar Kaltara. Pendataan tersebut digunakan untuk memantau ketertiban administrasi sekaligus memperoleh gambaran penggunaan BBM oleh kendaraan luar daerah.

Melalui penertiban tersebut, Dishub Kaltara berharap antrean pengisian BBM di SPBU Jalan Sengkawit tidak lagi mengambil dua lajur dan mengganggu pengguna jalan lainnya. Pengendara juga diharapkan semakin tertib dalam memenuhi kelengkapan administrasi dan ketentuan kendaraan sehingga fungsi jalan serta kelancaran lalu lintas dapat tetap terjaga. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com