Dua Praperadilan Gagal, Febrie Tetap Hadapi Proses Hukum

Dua permohonan praperadilan Febrie Adriansyah ditolak PN Jakarta Selatan sehingga status tersangka dan rangkaian tindakan penyidikan yang dipersoalkan tetap berlaku.

JAKARTA – Dua gugatan praperadilan Febrie Adriansyah kandas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut membuat penetapan status tersangka terhadap Febrie serta sejumlah tindakan penyidikan yang dipersoalkannya tetap berlaku dan menjadi bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan Richard Edwin Basoeki menolak seluruh permohonan praperadilan Febrie dalam putusan yang dibacakan Jumat (28/8). Sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Jumat (28/08/2026), hakim menyatakan penetapan tersangka telah didasarkan pada dua alat bukti.

“Mengadili, dalam pokok permohonan: menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Edwin, Jumat (28/8).

Putusan tersebut menjadi perkara kedua yang diajukan Febrie dan dinyatakan tidak dapat dikabulkan. Sehari sebelumnya, PN Jakarta Selatan juga menolak permohonan yang mempersoalkan penerbitan surat perintah penyidikan, penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan rumah di Sentul, serta pencekalan.

Dalam perkara pertama, hakim menilai permintaan Febrie untuk membatalkan surat perintah penyidikan dan surat panggilan tidak dapat dikabulkan karena kedua dokumen tersebut bukan objek konkret yang dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan.

“Bukan karena hakim menyatakan setiap kemungkinan pelanggaran dalam penerbitannya dibenarkan, tetapi karena kedua surat tersebut bukan objek konkret yang diberikan undang-undang kepada hakim praperadilan untuk dibatalkan,” kata hakim, Kamis (27/8).

Hakim juga menolak permintaan pengembalian foto keluarga Febrie yang disita dari rumahnya di Sentul. Dalil mengenai foto atau informasi pribadi yang dinilai tidak semestinya ditampilkan kepada publik juga tidak dianggap sebagai alasan yang otomatis membatalkan tindakan penggeledahan.

Dengan dua putusan tersebut, upaya hukum praperadilan yang diajukan Febrie tidak mengubah status tersangka maupun rangkaian tindakan penyidikan yang telah dilakukan dalam perkara yang tengah dihadapinya.

Febrie kini menghadapi dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) dan PT Asuransi Jiwasraya. Ia juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Putusan praperadilan tersebut tidak menentukan bersalah atau tidaknya Febrie dalam perkara pokok. Proses hukum terhadap dugaan tindak pidana yang menjeratnya tetap berlanjut sesuai tahapan yang berlaku. []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com