Asap Karhutla Memburuk, Kemendikdasmen Atur Sekolah Beralih ke PJJ

Kemendikdasmen menetapkan sistem pembelajaran berdasarkan tingkat ISPU, mulai dari pembatasan aktivitas luar ruangan hingga penghentian tatap muka dan penerapan PJJ ketika kualitas udara memburuk.

JAKARTA – Sekolah di wilayah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) wajib menghentikan sementara pembelajaran tatap muka ketika Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai kategori sangat tidak sehat atau berada pada rentang 201-300. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menetapkan pembelajaran dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk melindungi kesehatan peserta didik dan warga satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan yang diterbitkan Jumat (28/08/2026).

Melalui aturan itu, penyelenggaraan pendidikan di daerah terdampak asap disesuaikan dengan tingkat kualitas udara berdasarkan ISPU harian. Pemantauan kualitas udara harus dilakukan sedikitnya dua kali sehari, yakni sebelum kegiatan pembelajaran dimulai dan pada pertengahan hari.

Pada ISPU 1-50 atau kategori baik, sekolah tetap menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh. Sementara ketika ISPU berada pada rentang 51-100 atau kategori sedang, pembelajaran tatap muka masih berlangsung, tetapi aktivitas di luar ruangan seperti upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler harus dibatasi atau dipindahkan ke dalam ruangan.

Ketika ISPU meningkat menjadi 101-200 atau kategori tidak sehat, pembelajaran tatap muka dilakukan secara terbatas. PJJ diberlakukan bagi kelompok peserta didik yang dinilai lebih rentan terhadap paparan asap.

Kelompok tersebut meliputi peserta didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) kelas 1 hingga kelas 3, Sekolah Luar Biasa (SLB), serta siswa yang memiliki penyakit penyerta.

Jika ISPU mencapai 201-300 atau kategori sangat tidak sehat, sekolah wajib menghentikan sementara seluruh pembelajaran tatap muka dan mengalihkannya ke PJJ. Pembelajaran dapat diselenggarakan secara daring maupun luring sesuai dengan kondisi dan kemampuan satuan pendidikan.

Pada kondisi yang lebih buruk, yakni ISPU di atas 300 atau kategori berbahaya, PJJ tetap diberlakukan dan seluruh kegiatan yang menyebabkan warga sekolah berkumpul di satuan pendidikan harus dihentikan. Perlindungan kesehatan dan evakuasi menjadi prioritas dalam kondisi tersebut.

Selain mengatur pola pembelajaran berdasarkan kualitas udara, Kemendikdasmen memberikan ruang kepada kepala sekolah untuk menggunakan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) guna mendukung upaya mitigasi dampak asap karhutla.

“Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan dapat digunakan antara lain untuk pengadaan masker, penjernih udara (air purifier) dan kipas, bahan penutup ventilasi, penggandaan modul pembelajaran luring, dan dukungan pembelajaran jarak jauh,” dikutip dari edaran, sebagaimana diberitakan Cnn indonesia, Minggu, (30/08/2026).

Kebijakan tersebut memberi pedoman bagi satuan pendidikan untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan tingkat pencemaran udara sekaligus memungkinkan penggunaan BOSP untuk menyediakan perlengkapan perlindungan dan menunjang PJJ. Penerapan pemantauan ISPU secara berkala menjadi dasar menentukan apakah pembelajaran dapat berlangsung normal, dibatasi, atau harus sepenuhnya dialihkan dari sekolah. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com