Penyegelan Ruang Dirjen Bea Cukai, Ini Penjelasan KPK

KPK menjelaskan penyegelan ruang kerja Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga menyimpan barang bukti dalam penanganan perkara dugaan korupsi.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan penyegelan ruang kerja Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dilakukan untuk mengamankan lokasi yang diduga menyimpan barang bukti dalam penindakan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai pada Februari 2026.

Penyegelan tersebut merupakan bagian dari langkah penindakan KPK ketika proses Operasi Tangkap Tangan (OTT) berlangsung. Dalam kondisi waktu yang terbatas, penyidik dapat memasang KPK line di sejumlah lokasi yang dinilai berkaitan dengan perkara dan berpotensi menyimpan barang bukti.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses OTT berlangsung dalam situasi yang dinamis. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan sehingga pengamanan sejumlah lokasi menjadi bagian dari langkah awal penindakan.

“Jadi begini, dalam peristiwa tertangkap tangan itu sering kali dinamikanya cukup tinggi. Artinya, dinamika itu kita hanya memiliki waktu 1×24 jam dalam peristiwa tertangkap tangan itu. Sering kali kita melakukan penyegelan, kita pasang KPK line untuk beberapa lokasi atau tempat yang diduga di lokasi tersebut ada bukti-bukti atau barang bukti yang dibutuhkan ketika perkara ini naik ke tahap penyidikan,” ujar Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/9) malam.

Setelah perkara memasuki tahap penyidikan, KPK dapat melakukan upaya paksa berupa penggeledahan terhadap lokasi yang diduga berkaitan dengan keberadaan barang bukti. Penyegelan juga dapat dilakukan selama proses tersebut untuk menjaga kondisi lokasi sebelum pemeriksaan selesai.

Budi menjelaskan keberadaan atau pencopotan segel berkaitan dengan kebutuhan penyidik terhadap barang bukti di suatu ruangan. Jika penggeledahan dilakukan, penyidik memiliki keyakinan bahwa lokasi tersebut masih menyimpan bukti yang diperlukan dalam penyidikan.

“Tentunya ketika suatu ruangan dilakukan penggeledahan, penyidik meyakini di ruangan itu ada bukti-bukti yang dibutuhkan. Di sisi lain, ketika ruangan tidak dilakukan penggeledahan, artinya penyidik meyakini alat bukti atau barang bukti sudah cukup sesuai dengan kebutuhan penyidikan,” kata Budi.

Penjelasan KPK tersebut muncul setelah ruang kerja Djaka ditampilkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (9/9) sore. Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) KPK memperlihatkan foto ruangan yang sebelumnya dipasangi KPK line.

Foto tersebut ditampilkan ketika JPU KPK memeriksa saksi Ayu Sukorini, mantan Sekretaris Ditjen Bea dan Cukai. Pemeriksaan berkaitan dengan gedung-gedung yang berada di lingkungan Bea dan Cukai.

Dalam sesi pemeriksaan tersebut terungkap bahwa KPK line yang sebelumnya terpasang di ruang kerja Djaka telah dicopot oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara. Kondisi tersebut kemudian menjadi bagian dari informasi yang dibahas dalam persidangan.

Perkara tersebut turut menyeret Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai, sebagai terdakwa. Persidangan pada Rabu itu beragendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

KPK menegaskan penyegelan maupun penggeledahan dilakukan berdasarkan kebutuhan penyidikan. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan barang bukti yang diperlukan tetap terlindungi dan proses penanganan perkara dapat berjalan sesuai ketentuan hukum, sebagaimana diberitakan CNN Indonesia, Kamis, (10/09/2026). []

Redaksi08

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com