Polres Kobar menetapkan satu tersangka dan mendalami delapan orang terkait kebakaran lahan, sementara penanganan karhutla telah menyebabkan dua relawan MPA meninggal dunia.
KOTAWARINGIN BARAT – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat (Kobar) meningkatkan penegakan hukum terhadap kasus kebakaran lahan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka dan mendalami keterlibatan delapan orang lainnya. Penindakan dilakukan di tengah dampak serius kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang bahkan menyebabkan dua relawan Masyarakat Peduli Api (MPA) meninggal dunia.
Salah satu perkara yang ditangani polisi berkaitan dengan kebakaran lahan di Desa Sungai Tendang. Hingga Sabtu (12/09/2026), kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap penyebab kebakaran sekaligus menentukan pertanggungjawaban hukum.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kobar Joko Handono mengatakan, satu tersangka telah ditetapkan, sementara delapan orang masih didalami berkaitan dengan lahan-lahan yang terbakar. Pernyataan tersebut disampaikan di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Kobar, sebagaimana diberitakan Radarsampit, Sabtu, (12/09/2026).
“Untuk tersangka kita sudah tetapkan satu orang, saat ini kita sedang melakukan upaya hukum dan ada delapan yang kita lakukan pendalaman terhadap lahan-lahan yang terbakar,” ungkap Joko.
Polisi belum mengungkap identitas delapan orang yang tengah didalami maupun menjelaskan apakah mereka berasal dari kalangan perorangan atau terkait dengan korporasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri hubungan mereka dengan sejumlah lahan yang terbakar di wilayah Kobar.
Berdasarkan sejumlah kasus yang telah ditangani, polisi menduga sebagian besar kebakaran bermula dari aktivitas pembakaran yang kemudian meluas. Aktivitas tersebut antara lain berupa pembakaran sampah maupun pembukaan lahan menggunakan api.
Atas kondisi itu, Joko meminta masyarakat tidak melakukan pembakaran selama risiko karhutla masih tinggi karena dampaknya dapat meluas dan membahayakan kepentingan masyarakat lainnya.
“Makanya kami imbau untuk saat ini sebagian masyarakat jangan egois memikirkan kepentingan sendiri, karena ini menjadi tanggung jawab bersama, sementara ini jangan sampai bakar lahan,” imbaunya.
Penanganan karhutla di Kobar juga melibatkan koordinasi Polres Kobar, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kobar, serta sejumlah pemangku kepentingan. Pengamanan diprioritaskan pada kawasan permukiman, jaringan Perusahaan Listrik Negara (PLN), Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), serta jalur transportasi masyarakat yang berpotensi terdampak kebakaran.
Di tengah upaya pemadaman tersebut, dua relawan MPA dilaporkan meninggal dunia setelah terlibat dalam penanganan kebakaran. Sejumlah anggota dan relawan lainnya juga harus mendapat perawatan karena terpapar asap saat bertugas di lapangan.
Proses pemadaman menghadapi sejumlah kendala, terutama keterbatasan akses menuju lokasi kebakaran, minimnya sumber air, dan tiupan angin kencang. Kondisi tersebut membuat api yang telah dipadamkan dapat kembali menyala dan menjalar ke kawasan lain.
Polres Kobar meminta masyarakat ikut menekan risiko karhutla dengan menghindari pembakaran terbuka dan segera melaporkan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran. Penegakan hukum dan pencegahan bersama diharapkan dapat menekan munculnya titik api baru sekaligus mencegah bertambahnya korban dalam penanganan karhutla. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan