Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan Roy Suryo terkait permohonan ganti kerugian setelah kedua pihak menyerahkan kesimpulan.
JAKARTA – Perkara praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait permohonan ganti kerugian memasuki tahap penentuan setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyelesaikan seluruh rangkaian persidangan. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan dijadwalkan membacakan putusan pada Selasa (15/9) pukul 13.00 WIB.
Kepastian pembacaan putusan disampaikan hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan setelah pihak Roy Suryo dan Kejaksaan menyerahkan kesimpulan masing-masing dalam persidangan, Senin (14/9).
“Putusan akan kami bacakan besok jam 1,” ujar I Ketut Darpawan dalam persidangan, sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Senin, (14/9).
Setelah kesimpulan kedua pihak diterima, hakim menyatakan rangkaian persidangan praperadilan telah selesai. Dengan demikian, tidak ada lagi agenda persidangan sebelum putusan dibacakan pada Selasa.
Permohonan tersebut kembali diajukan Roy Suryo setelah sebelumnya hakim yang sama menyatakan permohonan dengan objek praperadilan tersebut tidak dapat diterima. Putusan semacam itu memungkinkan pemohon mengajukan kembali permohonan dengan objek yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara sebelumnya, persoalan pihak yang harus dilibatkan menjadi salah satu pertimbangan hakim. Berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam persidangan, kewenangan melakukan pembayaran ganti kerugian berada pada Menteri Keuangan. Namun, Roy Suryo tidak mencantumkan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait dalam permohonannya.
“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ucap hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu.
“Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” sambungnya.
Kini, keputusan atas permohonan yang kembali diajukan tersebut berada di tangan hakim setelah seluruh tahapan pemeriksaan dan penyampaian kesimpulan selesai. Putusan yang dibacakan Selasa akan menentukan arah lanjutan perkara praperadilan Roy Suryo terkait permohonan ganti kerugian tersebut. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan