DPP PDIP memecat Achmad Hidayat melalui keputusan organisasi setelah menilai sejumlah tindakannya sebagai pelanggaran berat, termasuk dugaan penyalahgunaan wewenang dan manuver politik membela Joko Widodo.
SURABAYA – Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDIP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Achmad Hidayat melalui keputusan organisasi yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto pada 4 September 2026.
Pemecatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan DPP PDIP Nomor 105/KPTS/DPP/IX/2026 yang diterbitkan di Jakarta. Achmad merupakan mantan Wakil Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDIP) Kota Surabaya.
Keputusan organisasi itu berkaitan dengan sejumlah dugaan pelanggaran yang dinilai berat. Salah satu yang menjadi sorotan ialah dugaan penyalahgunaan wewenang serta tindakan politik Achmad yang dinilai membela Joko Widodo.
Achmad juga disebut melakukan kunjungan atau sowan ke kediaman Presiden ke-7 Republik Indonesia (RI) Joko Widodo di Solo. Tindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian persoalan yang berujung pada pemberian sanksi pemecatan terhadap dirinya.
Dalam keputusan tersebut, DPP PDIP menilai sejumlah tindakan Achmad tidak sejalan dengan sikap dan ketentuan organisasi. Manuver politiknya dalam membela Jokowi juga menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian sanksi.
Pemecatan itu menunjukkan sikap organisasi dalam menindak kader yang dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap aturan maupun garis politik partai. Keputusan DPP PDIP tersebut sekaligus mengakhiri status Achmad sebagai kader partai setelah sebelumnya aktif di struktur DPC PDIP Kota Surabaya. []
Redaksi1
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan