RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibahas, Hak Pekerja Jadi Sorotan

Pemerintah mendorong RUU Pelindungan Ketenagakerjaan memperkuat sistem perlindungan pekerja melalui penempatan kerja yang adil, peningkatan kompetensi, K3, hubungan industrial, dan pengawasan yang efektif.

JAKARTA – Penguatan perlindungan pekerja, mulai dari kesempatan memperoleh pekerjaan secara adil hingga keselamatan dan pengawasan di tempat kerja, menjadi salah satu fokus pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan bersama Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI).

Pembahasan tersebut memasuki tahap lebih lanjut setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dalam Rapat Kerja (Raker) Pembicaraan Tingkat I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (14/9/2026). Sejumlah substansi yang menjadi perhatian mencakup perencanaan tenaga kerja, pelatihan kerja, penempatan tenaga kerja, hubungan industrial, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta pengawasan ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan pemerintah menyambut baik inisiatif DPR RI mengajukan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Regulasi tersebut diarahkan untuk membentuk sistem ketenagakerjaan yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan dunia usaha serta pembangunan nasional dan daerah, sebagaimana diberitakan Daulat, Senin (14/09/2026).

“Pembangunan ketenagakerjaan dalam RUU ini diarahkan untuk memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi, mewujudkan pemerataan kesempatan kerja, menyediakan tenaga kerja sesuai kebutuhan pembangunan nasional dan daerah, serta memberikan pelindungan dan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja dan keluarganya,” kata Yassierli.

Salah satu aspek yang mendapat perhatian pemerintah ialah perencanaan tenaga kerja berbasis data. Perencanaan tersebut dinilai perlu dilakukan secara sistematis agar kebutuhan tenaga kerja dapat dipetakan dan disesuaikan dengan perkembangan pembangunan serta kebutuhan dunia usaha.

Pada sektor pelatihan kerja, pemerintah mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja agar sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Pelatihan juga diharapkan mengacu pada standar kompetensi yang berlaku dan didukung skema pendanaan yang memadai.

Perhatian serupa diberikan terhadap mekanisme penempatan tenaga kerja. Pemerintah menekankan agar proses penempatan dilakukan secara objektif, transparan, adil, dan nondiskriminatif. Prinsip tersebut juga mencakup kesetaraan gender serta perlindungan terhadap penyandang disabilitas, kelompok rentan, dan masyarakat di daerah tertinggal.

Dalam hubungan industrial, pemerintah memandang hubungan antara pekerja dan pemberi kerja perlu dibangun secara harmonis dan berkeadilan. Sementara itu, K3 ditempatkan sebagai unsur mendasar dalam sistem pelindungan ketenagakerjaan untuk menjamin pekerja memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Pemerintah menilai pelaksanaan pengawasan perlu didukung aparatur yang kompeten, independen, dan efektif agar kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan dapat ditegakkan secara konsisten.

Raker tersebut turut dihadiri Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Yassierli mengatakan pemerintah akan mengikuti pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan bersama DPR RI dengan mempertimbangkan substansi ketenagakerjaan dan berbagai masukan yang muncul selama proses pembahasan.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IX DPR RI menyetujui pembentukan Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. Panja akan melanjutkan pembahasan substansi regulasi tersebut agar sistem ketenagakerjaan yang dirumuskan mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi pekerja sekaligus mengakomodasi kebutuhan dunia usaha dan pembangunan. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com