UU PPRT mengatur secara lebih jelas hak dan kewajiban PRT serta pemberi kerja, mulai dari waktu kerja, upah, THR, jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan melalui musyawarah dan mediasi.
JAKARTA – Hubungan kerja antara pekerja rumah tangga (PRT) dan pemberi kerja kini memiliki landasan hukum yang lebih jelas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT). Regulasi tersebut mengatur kepastian mengenai waktu kerja, lingkup pekerjaan, upah, Tunjangan Hari Raya (THR), jaminan sosial, hingga mekanisme penyelesaian perselisihan.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menilai pengaturan tersebut menjadi dasar bagi PRT dan pemberi kerja untuk menjalankan hubungan kerja dengan saling menghargai sekaligus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker Sugeng Heri Suseno menegaskan kepastian dalam hubungan kerja tidak hanya berkaitan dengan cara pemberi kerja memperlakukan PRT, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak serta kewajiban kedua pihak.
“Saling menghargai bukan hanya soal panggilan, melainkan juga kepastian hak dan kewajiban kedua belah pihak,” ujar Sugeng, sebagaimana dilansir Kemnaker, Senin, (14/09/2026).
UU PPRT juga memberikan pilihan mekanisme perekrutan. PRT dapat direkrut secara langsung oleh pemberi kerja maupun melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT).
Dalam pelaksanaan hubungan kerja, undang-undang tersebut mengatur sejumlah aspek mendasar, mulai dari waktu kerja dan lingkup pekerjaan hingga pemenuhan upah, THR, kepesertaan jaminan sosial, serta hak memperoleh lingkungan kerja yang aman dan sehat.
Pengaturan itu sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai kewajiban pemberi kerja dan hak yang harus diterima PRT. Di sisi lain, PRT juga berkewajiban menjalankan pekerjaan sesuai kesepakatan hubungan kerja yang telah dibuat bersama pemberi kerja.
Kepastian hukum juga diberikan ketika muncul perselisihan. UU PPRT menempatkan musyawarah untuk mencapai mufakat sebagai langkah pertama dalam penyelesaian sengketa antara PRT dan pemberi kerja.
Apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat dilanjutkan melalui mediasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Mekanisme tersebut diharapkan memberikan jalur penyelesaian yang jelas tanpa mengabaikan kepentingan kedua pihak.
“Fokus UU PPRT adalah memberikan pelindungan, pengakuan, dan perlakuan kepada PRT sebagai pekerja sesuai dengan harkat dan martabat manusia,” pungkas Sugeng.
Dengan pengaturan hak, kewajiban, mekanisme perekrutan, hingga penyelesaian perselisihan tersebut, UU PPRT diharapkan memperkuat kepastian hukum sekaligus membangun hubungan kerja yang lebih adil, aman, dan bermartabat bagi PRT maupun pemberi kerja. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan