Bebizie Sri Mulyati menyerahkan Rp895 juta kepada penyidik KPK, sementara asal dan keterkaitan uang tersebut dengan dugaan gratifikasi batu bara di Kukar masih didalami.
JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta Bebizie Sri Mulyati menyerahkan uang Rp895 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk disita penyidik terkait perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyerahan uang tersebut dilakukan secara kooperatif. Penyidik selanjutnya mendalami asal-usul dan keterkaitan uang tersebut dengan perkara yang menjerat mantan Bupati Kukar Rita Widyasari.
“Yang bersangkutan (Bebizie) telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp 895 juta,” kata Budi Prasetyo, sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (18/09/2026).
Menurut Budi, penyidik menduga uang tersebut diterima Bebizie dari pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara tersebut. Penyerahan uang itu menjadi bagian dari proses penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dalam perkara.
“Uang tersebut diduga diterima BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batu bara di wilayah Kabupaten Kukar,” ujar dia.
Sebelumnya, Bebizie dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) di wilayah Kukar pada Kamis (17/09/2026). Namun, dia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut dan KPK menyatakan akan melakukan penjadwalan ulang.
“Untuk BBZ ya di perkara Kukar yang bersangkutan konfirmasi tidak hadir,” kata Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Kasus tersebut juga dikaitkan dengan dugaan aliran uang dari PT Bara Kumala Sari (BKS) kepada Bebizie. KPK sebelumnya menyatakan aliran dana itu sedang didalami karena diduga tidak berkaitan dengan aktivitas profesional Bebizie sebagai pengisi acara.
“Kami mendalami terkait dengan penerimaan tersebut, ini bukan terkait sebagai aktivitas profesionalnya yang bersangkutan. Tapi, ini memang ada dugaan aliran uang dari pihak PT BKS kepada yang bersangkutan,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/08/2026).
Penyerahan uang Rp895 juta kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik untuk mengurai hubungan penerimaan dana dengan perkara dugaan gratifikasi batu bara di Kukar. Proses penyidikan akan menentukan keterkaitan uang tersebut dengan perkara berdasarkan alat bukti dan hasil pendalaman penyidik. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan