Kejar Status Definitif, DPMD Kutim Verifikasi Empat Desa Persiapan

DPMD Kutim menyiapkan verifikasi faktual empat desa persiapan sebelum proses penetapan diteruskan ke Pemprov Kaltim dan pemerintah pusat untuk memperoleh status desa definitif.

KUTAI TIMUR – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) mempercepat proses pembentukan empat desa persiapan menjadi desa definitif. Percepatan dilakukan karena status desa persiapan dibatasi maksimal tiga tahun sebelum memperoleh nomor register dari pemerintah pusat. Jika batas waktu tersebut terlampaui, wilayah pemekaran berisiko dikembalikan ke desa induk.

Empat wilayah yang sedang diproses terdiri atas tiga desa persiapan di Kecamatan Sangatta Utara, yakni Desa Teluk Rawa, Desa Sangatta Prima, dan Desa Singa Karta, serta satu desa persiapan di Kecamatan Kaliorang.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan Desa DPMD Kutim, Padliansyah, mengatakan DPMD menjadi bagian dari panitia pemekaran desa tingkat kabupaten. Tim tersebut diketuai Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim, sedangkan Kepala DPMD Kutim bertindak sebagai sekretaris.

“Kami mengawal, memfasilitasi, membantu proses penetapan empat desa yaitu pecahan dari desa Sangatta Utara, Desa Teluk Rawa,Desa Sangatta Prima, dan Desa Singa Karta dan satunya di Kaliorang,” ujar Padliansyah saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (21/09/2026).

Untuk melanjutkan tahapan pembentukan desa definitif, DPMD Kutim akan menggelar rapat koordinasi bersama tim lintas sektor. Tim tersebut melibatkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kutim, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Bagian Hukum Sekretariat Kabupaten (Setkab) Kutim.

Setelah koordinasi, tim dijadwalkan turun langsung ke wilayah pemekaran untuk melakukan verifikasi faktual. Pemeriksaan lapangan tersebut direncanakan berlangsung sekitar pertengahan Oktober hingga November 2026.

“Kami tahun ini mungkin pertengahan atau bulan Oktober atau November akan turun untuk memverifikasi faktual. Tahapan berikutnya setelah selesai verifikasi faktual, kami akan bersurat ke provinsi untuk juga melakukan verifikasi faktual tingkat provinsi,” jelas Padliansyah.

Hasil verifikasi tingkat kabupaten selanjutnya akan diteruskan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim). Pemprov Kaltim kemudian akan melakukan tahapan verifikasi sebelum proses pembentukan desa diteruskan ke pemerintah pusat.

Padliansyah mengatakan tahapan tersebut juga telah dilalui 11 desa hasil pemekaran sebelumnya. Saat ini, proses 11 desa tersebut telah berada di tingkat kementerian dan menunggu hasil penetapan.

Selain verifikasi lapangan, DPMD Kutim terus mengejar pemenuhan persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Regulasi yang menjadi rujukan antara lain Undang-Undang (UU) Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, serta Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.

Pemenuhan seluruh persyaratan dinilai penting karena terdapat batas waktu bagi desa persiapan untuk memperoleh nomor register dan ditetapkan menjadi desa definitif.

“Karena untuk yang akan datang pemekaran itu maksimal 3 tahun sudah dapat nomor register desa. Kalau lepas 3 tahun tidak keluar, berarti mereka dikembalikan ke desa induk. Oleh karena itu, program kami mengejar itu ke 3 tahun ke depan,”pungkasnya.

DPMD Kutim berharap tahapan verifikasi tingkat kabupaten hingga pusat dapat berjalan sesuai jadwal sehingga empat wilayah persiapan tersebut memenuhi seluruh persyaratan dan memperoleh kepastian status sebagai desa definitif sebelum batas waktu yang ditentukan. []

Penulis: Butsainah Yusri | Penyunting: Nursiah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *