Pemkot Bontang mendorong Perumda AUJ memanfaatkan peluang bisnis SPBU untuk memperluas lini usaha sekaligus menjawab kebutuhan layanan BBM masyarakat.
BONTANG – Peluang pengembangan bisnis stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Bontang masih terbuka seiring kebutuhan layanan bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai belum sepenuhnya terpenuhi. Kondisi itu mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang meminta Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) mempertimbangkan SPBU sebagai lini usaha baru.
Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang Agus Haris mengatakan, dorongan kepada Perumda AUJ untuk masuk ke bisnis SPBU telah disampaikan sejak akhir tahun lalu dan kembali ditegaskan pada awal 2026. Menurutnya, peluang tersebut dapat sekaligus memperluas sumber pendapatan perusahaan daerah.
“Bahkan pada awal tahun ini juga kami dorong,” kata Agus, sebagaimana diberitakan Kaltim Post, Selasa (22/09/2026).
Agus mengatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan, Bontang masih membutuhkan tambahan SPBU. Saat ini, terdapat lima SPBU di wilayah kota, yakni Kopkar Pupuk Kaltim, Akawy, Tanjung Laut, KS Tubun, dan Kilometer Tiga.
Menurut dia, penambahan SPBU bukan hanya berkaitan dengan ekspansi usaha perusahaan daerah, tetapi juga dapat memperluas akses masyarakat terhadap BBM. Keberadaan fasilitas baru diharapkan membantu mengurangi antrean kendaraan, terutama masyarakat yang mencari BBM bersubsidi.
“Sebenarnya jika Perumda AUJ punya inovasi untuk mengambil usaha sehubungan SPBU, maka keuntungan bisa didapatkan. Karena bisnis ini tidak ada ruginya,” ujarnya.
Persoalan permodalan, lanjut Agus, tidak harus menjadi penghambat. Perumda AUJ dapat menjajaki kerja sama dengan pihak ketiga untuk memenuhi kebutuhan investasi, terutama pembangunan infrastruktur penunjang SPBU. Sementara dari sisi perizinan, Pemkot Bontang menyatakan siap memberikan fasilitasi.
Selain modal, ketersediaan lahan menjadi salah satu tantangan dalam merealisasikan rencana tersebut. Sejumlah aset Pemkot Bontang saat ini berstatus ruang terbuka hijau, sementara aset lain yang sesuai dengan peruntukan belum tentu berada di lokasi yang strategis atau di jalan utama.
Agus menyebut pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dapat menjadi salah satu ruang untuk menyesuaikan peruntukan kawasan apabila kebutuhan pembangunan SPBU memang dianggap penting.
“Mumpung RTRW ini masih dibahas. Bisa diubah peruntukan kawasannya,” katanya.
Meski peluang tersebut telah didorong Pemkot Bontang, keputusan untuk masuk ke bisnis SPBU tetap menjadi kewenangan jajaran manajemen Perumda AUJ. Artinya, aspek kelayakan usaha, investasi, lokasi, dan potensi kerja sama perlu dipertimbangkan sebelum keputusan bisnis diambil.
Di sisi lain, Pemkot Bontang saat ini juga mengawal dua rencana penambahan SPBU. Pertashop di Jalan Soekarno-Hatta, Bontang Lestari, direncanakan beralih status menjadi SPBU. Proses persiapan dan pemenuhan persyaratannya masih berjalan.
Rencana lainnya datang dari Koperasi Karyawan (Kopkar) Pupuk Kaltim yang berencana membuka SPBU di kawasan Tugu Selamat Datang Bontang. Proses perizinan fasilitas tersebut juga masih berlangsung.
Perumda AUJ sendiri telah memiliki sejumlah lini usaha melalui anak perusahaan yang bergerak di sektor perbankan, periklanan, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN), penyewaan kapal roll-on/roll-off (Ro-Ro), operator pelabuhan, transportasi, hingga bongkar muat.
Dengan kondisi tersebut, pengembangan SPBU dapat menjadi tambahan portofolio usaha Perumda AUJ sekaligus memperkuat layanan BBM bagi masyarakat. Realisasinya akan bergantung pada kesiapan investasi, ketersediaan lahan, kesesuaian tata ruang, perizinan, serta keputusan manajemen perusahaan daerah. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan