DPRD Kotim Soroti Transparansi PBJ dalam Pelaksanaan Pakta Integritas

Anggota DPRD Kotim Akhyannoor meminta pakta integritas diikuti keterbukaan pengadaan barang dan jasa serta pembenahan tata kelola agar tidak berhenti sebagai komitmen seremonial.

KOTAWARINGIN TIMUR – Pelaksanaan pakta integritas di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) diminta tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dibuktikan melalui keterbukaan proses pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotim Akhyannoor menilai transparansi diperlukan agar komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang bersih dapat diuji melalui pelaksanaan di lapangan.

Menurut Akhyannoor, keterbukaan PBJ menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas dalam penerapan pakta integritas. Ia menyoroti perlunya informasi mengenai proyek pemerintah disampaikan secara terbuka, termasuk kepada DPRD sebagai lembaga legislatif daerah.

“Pada prinsipnya saya mendukung. Ketika kami hadir di KPK beberapa waktu lalu, sudah jelas ada komitmen yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati, dan Ketua DPRD. Mungkin ini untuk mempertegas kembali komitmen tersebut,” kata Akhyannoor, Rabu (23/09/2026).

Ketua Komisi II DPRD Kotim itu kemudian mempertanyakan mekanisme penyampaian laporan mengenai PBJ kepada DPRD. Ia merujuk pada poin kelima konsep pakta integritas yang memuat komitmen mendukung PBJ yang bersih dan akuntabel.

“Tetapi selama saya dua tahun duduk di DPRD, apakah ada laporan terkait pelaksanaan pengadaan barang dan jasa yang disampaikan kepada DPRD? Ini yang perlu diperhatikan,” ujar Akhyannoor.

Ia mengatakan sejumlah pekerjaan fisik yang telah rampung di Kotim belum selalu diketahui secara menyeluruh oleh pihak legislatif, baik dari sisi proses maupun hasil pelaksanaannya. Kondisi itu, menurut dia, perlu dibenahi melalui keterbukaan informasi mengenai proyek pemerintah.

Akhyannoor juga meminta agar upaya memperbaiki tata kelola tidak menimbulkan kesan bahwa DPRD menjadi pihak yang diposisikan sebagai sumber persoalan. Ia menilai persoalan tata kelola harus dibahas secara terbuka antara eksekutif dan legislatif.

Ia menegaskan bahwa lebih baik dibuka semua, jangan malah mengarahkan seakan-akan lembaga DPRD ini ada pelakunya. Hal ini sangat merusak marwah lembaga DPRD.

“Disini seolah kami ini pelakunya kayanya. Apa ini dibuat-buat, berarti ini tujuannya apa? Menjerat orang-orang di lembaga DPRD ini bahwa memang mereka itu ada indikasi dan bahkan menuduh salah satu,” tegasnya.

Ia meminta kedua pihak tidak membiarkan munculnya persepsi bahwa DPRD selalu menjadi lembaga yang bermasalah ketika pembenahan tata kelola pemerintahan dilakukan. Menurut dia, perbaikan sistem harus dilaksanakan secara terbuka oleh seluruh unsur pemerintahan daerah.

Jika memang ingin memperbaiki sistem, maka pihak eksekutif dan legislatif sama-sama terbuka dan memperbaiki semuanya. Bahkan Bupati, Wakil Bupati dan Sekda juga jangan sampai melakukan intervensi.

Akhyannoor memastikan dukungan terhadap pakta integritas akan diberikan apabila komitmen tersebut benar-benar diarahkan untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaannya tidak sebatas kegiatan seremonial.

“Jika hanya sekadar seremonial, lebih baik tak usah saja. Karena pada saat DPRD dilantik itu berjanji tidak boleh KKN,” tambahnya.Tapi kalau jika Pakta Integritas untuk pembenahan, untuk kebaikan Kotim secara keseluruhan, maka harus dibuka secara transparan pengadaan barang dan jasa, bentuk apa pun semuanya. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *