Judi Daring Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset

Indonesia Millennials Center menyoroti potensi perputaran dana judi daring ke aset dan sektor usaha lain serta mendorong pengaturannya dalam RUU Perampasan Aset.

JAKARTA – Potensi perputaran dana hasil judi daring (judol) ke berbagai aset dan sektor usaha menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Kekhawatiran itu disampaikan Indonesia Millennials Center (IMC) yang meminta mekanisme penelusuran dan pemulihan aset hasil kejahatan diatur secara lebih spesifik.

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung mengatakan perputaran dana judol perlu menjadi perhatian karena hasil tindak pidana tersebut berpotensi dialihkan ke bentuk aset atau kegiatan usaha lain. Ia mengusulkan judol dimasukkan ke dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset.

“Karena jangan sampai nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online,” imbuh dia.

Yerikho menyampaikan pandangan tersebut dalam rapat Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/09/2026). Menurut dia, dari 13 klaster tindak pidana yang telah masuk dalam daftar RUU Perampasan Aset, judol belum tercantum secara khusus.

“Tapi saya menemukan dari 13 klaster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah yaitu judol,” kata Yerikho sebagaimana diberitakan Kompas, Rabu, (23/09/2026).

Ia kemudian mengacu pada data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai perputaran uang judol pada 2026. Berdasarkan data yang disampaikannya, nilai perputaran tersebut mencapai Rp286,84 triliun.

“Itu per periode 2026, boleh kita bayangkan 286,84 T (perputaran judi online) itu hasil dari PPATK kemudian deposit Semester I 2026 ada 22 T kemudian hasil dana disita untuk negara berdasarkan putusan inkracht ada 588,62 M. Kemudian, 80 persennya ke mana? Ini yang perlu kita telusuri,” jelasnya.

Yerikho menilai penelusuran tersebut penting untuk mengetahui kemungkinan perpindahan dana judol ke sektor ekonomi lain. Ia mencontohkan sektor pertambangan dan pertanian serta pembelian aset di luar negeri sebagai bentuk perputaran dana yang menurutnya perlu dicermati.

“Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti. Nah hasil tindak pidana ini dibuat perputarannya di judi online yang menggunakan keuangan negara. Nah kemudian itu perlu diatur secara spesifik juga,” lanjutnya.

Selain mendorong judol masuk dalam kategori tindak pidana yang dapat dikenai perampasan aset, IMC menyoroti hubungan RUU tersebut dengan regulasi lain. Salah satunya Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) yang dinilai perlu disinkronkan agar mekanisme penelusuran dan pemulihan aset dapat berjalan selaras.

Yerikho juga menekankan perlunya batasan kewenangan aparat penegak hukum dalam penerapan RUU Perampasan Aset. Menurut dia, aturan yang jelas diperlukan agar proses penegakan hukum tetap memiliki prosedur dan batas kewenangan yang terukur.

“Kemudian yang kami soroti juga perilaku aparat penegak hukum dan batasan kewenangan di dalam UU Perampasan Aset ini kami anggap perlu diatur secara spesifik, kemudian sebagaimana yang telah di materi,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan penerapan aturan tersebut harus mengedepankan prinsip kehati-hatian, termasuk dalam penggunaan kewenangan negara untuk mengejar dan memulihkan hasil tindak pidana.

“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesuai saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian. Secara kewenangan, batasan-batasan waktu dan prosedur tetap harus terkontrol, kemudian untuk mencegah abuse of power negara harus mempunyai kemampuan mengejar dan memulihkan hasil kejahatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi III DPR telah memasukkan 13 jenis tindak pidana dalam daftar yang dapat dikenai perampasan aset, yakni korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, tindak pidana di bidang kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, serta tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Usulan memasukkan judol ke dalam cakupan RUU Perampasan Aset selanjutnya menempatkan persoalan penelusuran aliran dana sebagai bagian penting dalam pembahasan. Di sisi lain, Yerikho menekankan perlunya aturan yang spesifik, terukur, dan tetap memberikan batasan terhadap kewenangan aparat dalam proses penegakan hukum. []

Redaksi 03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *