KPU Paser mematangkan PDPB triwulan III 2026 dengan memfokuskan pendataan pada pemilih luar negeri, pemilih baru, dan pemilih nonaktif sebelum rekapitulasi diplenokan pada 30 September 2026.
PASER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Paser (Paser) mematangkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjelang penetapan rekapitulasi triwulan III 2026. Upaya tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) standar pelayanan sekaligus rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Rabu (23/09/2026).

Ketua KPU Paser Ahyar Rosidi mengatakan, kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penyusunan PDPB triwulan III 2026. KPU Paser melibatkan berbagai pihak untuk memperoleh masukan sekaligus memastikan data pemilih semakin akurat dan mutakhir.
Agenda tersebut dihadiri perwakilan kepolisian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), partai politik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta unsur terkait lainnya.
Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Paser mencatat jumlah data pemilih berkelanjutan mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2025. Pemutakhiran dilakukan secara berkala untuk menyesuaikan perubahan data kependudukan dan status pemilih.
“Data sudah ada jumlahnya, sudah banyak dibandingkan dengan 2025 kemarin karena pemutakhiran data pemilih itu dilaksanakan secara berkelanjutan. Semester kemarin tidak signifikan dibandingkan dengan triwulan ini,” papar Ahyar.
Sementara itu, Komisioner KPU Paser Divisi Data dan Informasi Dyah Elly Kusrini mengatakan, berdasarkan hasil PDPB triwulan II 2026, jumlah pemilih tercatat sebanyak 221.871 orang.
Dalam proses pemutakhiran, KPU Paser memfokuskan pendataan terhadap tiga kelompok pemilih, yakni pemilih luar negeri, pemilih pemula atau pemilih baru, serta pemilih berstatus nonaktif.
“Adapun data pemilih yang menjadi fokus coktas (Coklit Terbatas) ada tiga, yakni pemilih luar negeri, pemilih pemula atau baru, dan pemilih nonaktif”, jelas Dyah.
Dyah menjelaskan, terdapat dua indikator pemilih nonaktif yang menjadi perhatian dalam penentuan status pemilih aktif dan tidak aktif pada PDPB triwulan III. Namun, materi yang disampaikan belum merinci dua indikator tersebut.
KPU Paser juga masih akan melakukan penyisiran terhadap sejumlah kecamatan yang datanya belum terpetakan secara menyeluruh. Pendataan melalui pencocokan dan penelitian terbatas dijadwalkan berlanjut pada triwulan IV 2026.
“Untuk beberapa kecamatan yang belum terdata berdasarkan peta tadi, maka akan kita sisir di triwulan IV,” kata Dyah.
Hasil akhir rekapitulasi PDPB triwulan III 2026 dijadwalkan dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno KPU Paser pada 30 September 2026.
“Jika tidak ada halangan, hasil rekapitulasi akhir data pemilih berkelanjutan akan diplenokan pada tanggal tersebut”, pungkasnya.
Melalui pemutakhiran secara berkelanjutan dan keterlibatan pemerintah daerah, partai politik, kepolisian, serta unsur terkait lainnya, KPU Paser berharap dapat menghasilkan data pemilih yang semakin valid dan mutakhir sebagai basis penyelenggaraan pemilu mendatang. []
Penulis: Wiwik Rahmawati | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan