SAMARINDA – GUNA mewujudkan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) membangun sebuah sistem yang bertajuk Sistem Integrasi Daftar Informasi Publik (SIDIK) dan Permohonan Informasi Online (PIOn).
Sebagai upaya mensosialisasikan sistem tersebut, Coaching Clinic pun digelar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim yang ditujukan kepada PPID Pelaksana. Coaching clinic itu diselenggarakan di Ruang WIEK Diskominfo Kaltim, Selasa (21/2/2023).
“Salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik salah satunya adalah menyediakan Daftar Informasi Publik,” ujar Sekretaris Dinas Kominfo Kaltim Edi Hermawanto saat membuka acara.
Edi menyebutkan bahwa melalui aplikasi SIDIK maka Badan Publik dapat mempublikasikan informasi yang dikuasai dimana selanjutnya tersusun sebagai Daftar Informasi Publik. Kemudian Permohonan Informasi Online (PIOn) lanjut edi, adalah pengganti formulir permohonan informasi yang menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon informasi.
“Memanfaatkan PIOn sangat aman, mudah dan murah karena hanya melalui komputer atau gawai masyarakat dapat bermohon informasi publik dan menghindari tatap muka,” ujar Edi kepada seluruh peserta yang berasal dari PPID Pelaksana Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kaltim itu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Kaltim Agus Tiannur menegaskan, Dispora Kaltim mendukung adanya keterbukaan informasi publik karena selaras dengan komitmen yang ada di Dispora Kaltim.
Dengan adanya keterbukaan informasi publik kata dia, akan menjadi peluang kepada masyarakat untuk meningkatkan peran serta dalam penyelenggaraan negara, mendorong untuk pengolahan pelayanan informasi semakin lebih baik
“Saya selalu mendorong staf PPID Pelaksana Dispora untuk mendukung penuh langkah-langkah yang menuju peningkatan indeks keterbukaan informasi di Kaltim. Tentu ini sangat positif ke arah itu,” ujar Agus Tianur usai menghadiri kegiatan assesmen dan pendampingan penyusunan rencana tindak agen perubahan provinsi Kalimantan Timur tahun 2023. []
Penulis: Yulia Fatmawati Fauziah | Penyunting: Agus P Sarjono