PN Kutai Barat bekerja sama dengan SLB Negeri Kutai Barat untuk menyediakan pendampingan, penerjemah bahasa isyarat, dan pelatihan petugas demi memperluas akses peradilan bagi penyandang disabilitas.
KUTAI BARAT – Akses penyandang disabilitas terhadap layanan peradilan di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Kutai Barat diperkuat melalui kerja sama dengan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kutai Barat (SLBN Kutai Barat), terutama untuk mengatasi hambatan komunikasi dan kebutuhan pendampingan ketika berhadapan dengan proses hukum.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang dirangkai dengan Sosialisasi Pelayanan Penyandang Disabilitas di ruang sidang 1 Kantor PN Kutai Barat, Kamis (17/09/2026).
Kesepakatan itu mencakup penyediaan pendampingan teknis dan penerjemah bahasa isyarat bagi penyandang disabilitas yang berhadapan dengan hukum. Selain itu, petugas garda depan pengadilan akan mendapatkan pelatihan secara berkelanjutan agar mampu memberikan pelayanan yang lebih aksesibel.
Ketua PN Kutai Barat Taufiqurrohman mengatakan kerja sama dengan SLBN Kutai Barat menjadi bagian dari komitmen lembaganya dalam membangun layanan peradilan yang inklusif dan ramah bagi penyandang disabilitas, sejalan dengan pedoman Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI).
“Setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali. Melalui kerja sama dengan SLB Negeri Kutai Barat, kami ingin memastikan tidak ada hambatan komunikasi maupun fasilitas bagi saudara-saudari kita para penyandang disabilitas saat berurusan di pengadilan,” tegasnya, sebagaimana diberitakan Ldr, Kamis, (17/09/2026).
Implementasi kerja sama tidak berhenti pada penandatanganan kesepahaman. Dalam kegiatan tersebut, SLBN Kutai Barat memberikan pembekalan kepada jajaran PN Kutai Barat mengenai etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas, pengenalan ragam disabilitas, serta dasar pendampingan komunikasi dan penggunaan bahasa isyarat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala SLBN Kutai Barat Paina Mardyati, jajaran hakim, pejabat struktural, serta petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PN Kutai Barat. Keterlibatan petugas layanan depan menjadi penting karena mereka merupakan bagian dari unsur pengadilan yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
Melalui kemitraan tersebut, PN Kutai Barat dapat melibatkan tenaga pendamping maupun penerjemah dari SLBN Kutai Barat ketika terdapat pendaftar perkara, saksi, atau pihak berperkara yang membutuhkan aksesibilitas khusus.
Layanan tersebut juga mencakup wilayah Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) yang menjadi bagian dari wilayah hukum PN Kutai Barat. Dengan dukungan pendampingan dan kemampuan petugas memahami kebutuhan penyandang disabilitas, kerja sama ini diharapkan memperkuat pelayanan peradilan yang humanis, responsif, dan memberikan kesempatan yang setara bagi masyarakat dalam memperoleh akses terhadap hukum. []
Redaksi 03
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan