Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bersama jajaran Forkopimda menunjukkan memusnahkan barang bukti yang disita saat rilis di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/6/2023).

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 35 Kg Sabu

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi bersama jajaran Forkopimda menunjukkan memusnahkan barang bukti yang disita saat rilis di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel di Banjarmasin, Rabu (14/6/2023).

 

BANJARMASIN – DIREKTORAT Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 35 kilogram sabu. Dua pelaku pun berhasil diamankan. Mereka adalah MR (26) warga Banjarmasin dan MZ (33) warga Jawa Timur.

Terkait pengungkapan peredaran gelap narkoba ini, Polda Kalsel pun menggelar jumpa pers rilis barang bukti yang berhasil disita sekaligus pemusnahannya, di Aula Bhayangkari Mathilda Batlayeri Polda Kalsel di Banjarmasin, Kalsel, Rabu (14/6/2023).

Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rianto R Djajadi mengungkapkan barang haram yang berhasil disita aparat adalah dari kawasan “Segitiga Emas” (“The Golden Triangle“) yang meliputi negara Thailand, Myanmar, dan Laos. “Proses penyelidikan dilakukan selama tiga bulan, dan ini jaringan internasional,” ujar Irjen Andi Rian.

“Setelah terdeteksi narkoba yang didapat dari jaringan luar negeri, kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk pengembangannya,” jelasnya.

Kapolda menyebut jaringan ini menggunakan rute baru untuk memasok sabu ke Kalimantan. Jika biasanya masuk melalui jalur darat di perbatasan Malaysia-Indonesia, namun sekarang dari Sumatera terus ke Pulau Jawa dan dibawa ke Banjarmasin lewat Surabaya, Jawa Timur.

Pihaknya pun saat ini sedang berupaya mengejar pelaku lainnya yang berperan dalam jaringan ini dan diduga berada di Jatim. “Tim juga sedang berupaya melakukan pengungkapan yang di Jatim, Mudah-mudahan bisa diungkap,” katanya.

Tak hanya itu, Kapolda juga mengatakan bahwa pihaknya pun akan berupaya juga mengejar terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya.

“Saya sudah perintahkan untuk bisa mengembangkan perkara ini dalam tindak pidana pencucian uang, selain pidana utama narkotika,” sambung Kapolda yang mengapresiasi kinerja anggotanya dalam mengungkap peredaran narkotika.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi menjelaskan kronologi pengungkapan diawali informasi masyarakat adanya rencana sabu dalam jumlah besar masuk ke Banjarmasin pada akhir Maret 2023.

Menindaklanjuti informasi itu, ia langsung membentuk tim dipimpin Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien di bawah pengawasan dan pengendalian Wadir Resnarkoba Polda Kalsel AKBP Ernesto Saiser.

Hasil penyelidikan selama tiga bulan, akhirnya petugas berhasil menangkap MR dan MZ ketika melakukan transaksi 3,2 kilogram sabu di Jalan Veteran Banjarmasin.

Kemudian dikembangkan ke rumah yang ditempati MZ di Jalan Pramuka Kompleks Melati Banjarmasin didapati lagi 32 kilogram sabu beserta perlengkapan pengolahan campuran sabu dan alat penimbang hingga catatan transaksi narkoba.

Tri membeberkan trik tersangka MZ meracik kembali sabu untuk menghasilkan kualitas terbaik. Caranya, mencampurkan setiap satu kilogram sabu berkualitas bagus dengan 10 ons sabu kualitas jelek melalui berbagai bahan campuran lain sehingga narkotika menjadi lebih bagus.

Adapun jeratan hukum yang diterapkan polisi terhadap kedua tersangka, yakni Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Seluruh barang bukti yang disita kemudian dimusnahkan hari ini dengan dihadiri Gubernur Kalsel Sahbirin Noor bersama forkopimda yang sekaligus menyerahkan penghargaan untuk Kapolda dan Dirresnarkoba Polda Kalsel atas keberhasilan pengungkapan narkotika jaringan internasional. []

Penulis/Penyunting : Agus P Sarjono

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com