Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat

Sisa Lima Hari, KPU Samarinda Belum Terima Berkas Perbaikan Bacaleg

Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat

 

SAMARINDA – HINGGA hari ini, sejumlah partai politik di Kota Samarinda belum menyetorkan berkas perbaikan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda. Padahal masa tenggang perbaikan berkas bacaleg tersebut tersisa lima hari lagi.

Demikian hal itu diungkapkan Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat usai mengikuti Rapat Koordinasi Perbaikan Dokumen Persyaratan Bakal Calon Legislatif yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bersama KPU Samarinda, di Kantor DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Selasa (04/07/2023).

Diketahui, masa perbaikan berkas bacaleg ditutup pada Minggu (9/7/2023). Seluruh parpol wajib menyerahkan berkas yang sudah diperbaiki kepada KPU Samarinda sebelum masa penutupan berakhir. Pasalnya, dari 751 berkas bacaleg yang ada, mayoritas masih membutuhkan perbaikan.

“Hingga saat ini, kami belum menerima berkas perbaikan bacaleg dari seluruh parpol yang ada. Mungkin mereka masih mempersiapkan apa saja yang perlu diperbaiki,” ungkap Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat kepada awak media.

Namun demikian ia mengatakan, bahwa beberapa partai politik sudah aktif dalam memanfaatkan layanan help desk yang diusung KPU Samarinda. Layanan ini bertujuan sebagai bentuk konsultasi terkait dokumen persyaratan bacaleg, agar meminimalisir kesalahan saat pengunggahan berkas perbaikan di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Beberapa parpol sudah aktif berkonsultasi dengan kami terkait berkas yang harus diperbaiki,” tuturnya.

Sehingga, pihaknya melakukan koordinasi dengan Pimpinan DPRD Kota Samarinda, untuk meminta data terkait nama-nama pegawai atau tenaga ahli yang terdaftar sebagai bacaleg, agar mereka bisa membuat surat pernyataan pengunduran diri dari pekerjaan tersebut.

Dalam surat edaran KPU 748 perihal pengunduran diri, pada poin satu menjelaskan bahwa kepala daerah, ASN, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN/BUMD, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, wajib mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

“Pekerjaan yang penghasilannya bersumber dari anggaraan negara maupun daerah wajib mengundurkan diri,” jelasnya.

Saat ini, Pihak KPU Samarinda terus menindaklanjuti perihal nama-nama yang masih menjabat sebagai staf tenaga ahli atau pakar di DPRD Kota Samarinda, mengingat masa perbaikan berkas bacaleg akan ditutup lima hari lagi.

“Kami harus bergerak cepat untuk menindaklanjuti nama nama tersebut, agar memberitahukan kepada yang bersangkutan,” tutupnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Joha Fajal menjelaskan terkait pertemuannya dengan pihak KPU Kota Samarinda siang ini. Pihaknya mewajibkan untuk bersurat terlebih dahulu kepada Pimpinan DPRD Kota Samarinda.

“Paling tidak sampai 9 Juli 2023, bacaleg yang masih berstatus pegawai atau tenaga ahli disini, harus membuat surat pernyataan pengunduran diri, sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya. []

Penulis: Hernanda Salsabila Putri | Penyunting : Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com