Kesepakatan Keluarga Korban-Pelaku, Rumah Pelaku Pembunuhan di PPU Dirobohkan

PENAJAM PASER UTARA – Imbas dari pembunuhan yang menewaskan satu keluarga di Kecamatan (Kec.) Babulu, Kabupaten (Kab.) Penajam Paser Utara (PPU) yang dilakukan oleh seorang pria berinisial J (17) kali ini berdampak pada tempat tinggalnya. Pada, Sabtu (10/02/2024), berdasarkan kesepakatan yang terjadi diantara keluarga korban, keluarga pelaku, dan masyarakat setempat, mereka bersama-sama memutuskan untuk merobohkan rumah pelaku.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Camat Babulu, Kansip saat ditemui oleh wartawan, ia mengatakan bahwa pembongkaran rumah pelaku ini bertujuan untuk menghilangkan trauma yang dirasakan oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar. “Perobohan ini bertujuan untuk menghilangkan trauma keluarga korban dan pihak masyarakat serta sebagai upaya untuk menghindari amarah warga,” tuturnya.

Keluarga pelaku menyetujui rumah pelaku dilakukan dengan catatan semua barang berharga harus dikeluarkan dulu dari dalam rumah. Selain itu keluarga pelaku juga menyatakan bersedia untuk tidak tinggal di Kec. Babulu dan meninggalkan Kab. PPU, terhitung sejak dilakukannya perobohan rumah pelaku.

“Mereka bersedia untuk tidak tinggal lagi di Kab. PPU dan setuju kedua rumahnya dirobohkan dengan catatan harus dikeluarkan dari rumah dahulu, pernyataan itu dibacakan langsung oleh kakak pelaku sesaat sebelum rumahnya dirobohkan,” kata Kansip.

Ada 3 bangunan yang disepakati oleh keluarga pelaku, keluarga korban dan masyarakat setempat untuk dirobohkan, yaitu 2 unit rumah dan 1 bengkel. Ia menambahkan, berdasarkan persetujuan yang telah dibuat bahwa nantinya rumah milik korban juga akan dirobohkan untuk menghilangkan trauma yang terjadi pada masyarakat dan kerabat. “Nanti juga di hari ke 40 atau 100 harinya, atas permintaan keluarga korban, rumah korban juga akan dirobohkan, untuk proses perobohannya nanti juga akan kami bantu,” tutupnya.

Sebelumnya, seorang remaja berinisial J (17) ditangkap oleh Kepolisian Reso (Polres) PPU karena terbukti melakukan pembunuhan, yang menewaskan satu keluarga yaitu suami W (35) dan istrinya SW (34) beserta ketiga anaknya yaitu RJ (15), VD (11) dan JAD (3) di Desa Babulu Laut, Kab. PPU. []

Redaksi07

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com