TANGGERANG – Sebuah video dengan narasi yang menyebut ibadah umat kristiani di daerah Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten dibubarkan oleh warga beredar di media sosial.
Dalam unggahan disebutkan peristiwa itu terjadi pada Minggu (17/03/2024) kemarin. Pada video yang diunggah terlihat warga berkerumun di sebuah rumah yang disebut dijadikan sebagai tempat ibadah.
Masih dalam video itu terlihat sejumlah polisi berada di lokasi saat massa melakukan pembubaran. “Umat Kristen sedang ibadah minggu di rumah yang dilindungi Undang-undang (UU) dibubarin warga, dipaksa bikin surat pernyataan tidak akan ibadah lagi,” demikian keterangan dalam unggahan tersebut.
Kepolisian Sektor (Kapolsek) Balaraja Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan membantah peristiwa yang terjadi adalah pembubaran ibadah. Kata dia, kedatangan kepolisian ke lokasi itu adalah untuk membubarkan warga yang berkerumun. “Kemarin itu tidak ada aksi pembubaran ibadah, yang ada adalah saya selaku Kapolsek mencoba membubarkan massa yang berkumpul dengan maksud keberatan adanya rumah yang dijadikan tempat ibadah,” kata Badri saat dikonfirmasi, Senin (18/03/2024).
“Pada saat saya datang ke lokasi tersebut tidak ada kegiatan ibadah, dan Alhamdulillah setelah saya berikan pemahaman kepada warga yang berkumpul mereka memahami dan membubarkan diri dengan tertib,” lanjutnya. Disampaikan Badri, berdasarkan keterangan warga, pelaksanaan ibadah di rumah tersebut sudah dilakukan pada pagi hari.
Sementara itu, dari keterangan pemilik rumah, kediamannya memang sudah sering dijadikan sebagai tempat ibadah. Bahkan, sudah selama satu tahun terakhir. Namun, warga setempat kemudian melayangkan protes karena pelaksanaan ibadah di rumah tersebut belum memiliki izin.
“Menurut warga karena belum ada persetujuan atau izin pendirian rumah tempat ibadah,” ucap Badri. “Selanjutnya mungkin nanti dari pihak-pihak terkait yang dapat melakukan langkah selanjutnya. Tadi malam juga kita kumpul sama warga sekitar rumah yang dijadikan tempat ibadah, alhamdulillah kondusif,” imbuhnya. []
Redaksi08