TANAH BUMBU – Pria berinisial CM (25) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), tewas usai digorok temannya inisial MH (30) gara-gara bermain mata dengan istri pelaku. Selain membunuh CM, MH juga menikam istrinya menggunakan badik. Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Jalan Mutiara, Dusun Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu pada, Senin (29/04/2024) sekitar pukul 19.00 Wita.
CM awalnya menanyakan terkait utang istri pelaku. “Pelaku dan korban ini berteman, Jadi saat itu korban menanyakan perihal hutang istri pelaku dan ditegur pelaku. Kemudian korban meminta maaf namun pada saat itu pelaku melihat korban bermain mata (kedip-kedipan) dengan istri pelaku,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Tanah Bumbu Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agung Kurnia Putra, beberapa waktu lalu, Jumat (05/05/2024).
Anggota Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) meringkus pelaku pembunuhan berinisial MH (30) di Kecamatan Satui. Kepala Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra memimpin penangkapan terhadap MH di Kecamatan Satui pada Selasa malam. “Setelah menerima laporan dari warga langsung kita tindak lanjuti,” kata Agung Kurnia Putra di Tanah Bumbu, beberapa hari lalu, Jumat (03/05/2024).
Agung menjelaskan kronologis pembunuhan berawal saat korban Calvin berkunjung ke rumah tersangka MH pada Senin. Saat itu, istri tersangka berbincang dengan korban Calvin di kamar MH. Kemudian, Calvin sempat menanyakan utang kepada istri tersangka, namun MH menegur korban agar tidak membahas masalah utang tersebut.
Korban sempat meminta maaf, namun tersangka melihat korban Calvin mengedipkan mata dengan istri pelaku. Melihat tindakan tersebut, tersangka MH emosi dan mengambil sebilah pisau di kamar pelaku, kemudian menusukkan sekali ke tubuh Calvin. Lalu, tersangka mengejar korban yang berusaha melarikan diri setelah berlari sekitar 200 meter korban terjatuh.
“Setelah ditusuk, korban kemudian lari ke luar rumah, saat lari sejauh 200 meter korban terjatuh kemudian disusul pelaku yang langsung menusuk kembali dua kali lalu menggorok leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia ditempat kejadian,” terangnya.
Tersangka kembali menusuk dua kali hingga melukai leher korban Calvin. Bahkan, tersangka mengambil parang untuk menghabisi nyawa Calvin, namun diadang istri pelaku. Karena tidak dapat menahan emosi, tersangka membacok pada bagian kepala istrinya hingga luka berat. Selanjutnya, tersangka MH melarikan diri.
Akibat peristiwa itu, tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Penyidik Polres Tanah Bumbu menyita barang bukti berupa satu lembar baju kaos berwarna hitam lengan pendek, satu lembar celana pendek krem milik korban, satu bilah parang lengkap beserta kumpang. []
Redaksi07