KUBU RAYA – Sekitar 50 narapidana kasus narkoba Lapas Kelas II A Pontianak mendapatkan program rehabilitasi di aula Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Jl Adi Sucipto, Kubu Raya, Senin (27/4/2015)
Kepala Lapas Kelas II A Pontianak, Sunarto mengatakan, program ini dalam rangka mengimplementasikan perintah Presiden Republik Indonesia mengenai darurat narkoba. Maka, pihak lapas menganggap penting untuk segera melaksanakan perintah tersebut.
“Kegiatan ini adalah kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat bersama BNN Provinsi Kalimantan Barat dalam rangka menyelenggarakan program rehabilitasi bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan penyalahgunaan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan,” ujarnya.
Kemudian ia menuturkan Rehabilitasi penyalahgunaan Narkoba di Lapas pada tahun 2015 ini pihaknya merencanakan akan merehabilitasi sebanyak 50 warga binaan Lapas. Khususnya bagi narapidana yang akan menjelang akhir masa hukumannya.
“Dalam rehabilitasi selama 21 minggu tersebut, warga binaan akan mendapatkan pendampingan dari BNN, psikolog dan para rohaniwan yang sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing,” kata Sunarto. [] ANT