KUTAI KARTANEGARA– Berdasarkan pengumuman Nomor 203/PL.02.2-Pu/64/2024 Tentang Hasil Penelitian Perbaikan Persyaratan Administrasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Pemilihan Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) umumkan 3 pasangan calon bupati (cabup) dan calon wakil bupati (cawabup) penuhi syarat administrasi.
Sebelumnya Plh Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman dalam press release-nya pada Jumat (13/09/2024) KPU Kukar telah melakukan penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara Pemilihan Serentak Tahun 2024 bertempat Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, kemudian telah mengumumkan hal tersebut pada Sabtu (14/09/2024).
Adapun 3 pasang cabup dan cawabup berdasarkan urutan waktu pendaftaran yakni: pertama, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais; Kedua, Edi Damansyah dan Rendi Solihin; dan ketiga, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Dalam pengumumannya KPU Kukar berdasarkan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, membuka masa masukan dan tanggapan terhadap hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 pada masa tanggapan masyarakat pada tanggal 15 sampai dengan 18 September 2024 pukul 08.00 hingga Pukul 16.00 WITA (Waktu Indonesia Tengah), dengan menggunakan formulir model TANGGAPAN.MASYARAKAT.KWK.
Adapun masyarakat dapat mengakses pranala/ link berikut https://bit.ly/HasilPenelitianAdmCabupCawabupKukar2024 atau klik link berikut. Sedangkan masukan masyarakat dapat diakses melalui https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan atau klik link berikut.
Selanjutnya KPU Kukar juga membuka pelayanan tata cara penyampaian masukan dan tanggapan masyarakat di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara, di Jl. Wolter Monginsidi, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur dan Alamat email: kpu.kabkukar@gmail.com.
Kemudian untuk tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara tahun 2024 masyarakat dapat langsung mengakses website kab-kutaikartanegara.kpu.go.id serta media sosial resmi KPU Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis dan Penyunting: Nursiah