Dua Pengedar yang Kirim Paket Sabu di Kotabaru Ditangkap

KOTABARU– Satresnarkoba Polres Kotabaru berhasil menangkap dua orang pengedar narkotika jenis sabu di tengah malam, Sabtu (01/02/2025) sekitar pukul 02.00 WITA.

Kedua tersangka yang ditangkap, RH, warga Desa Dirgahayu, dan MR, warga Kelurahan Kotabaru Hilir, ditangkap di lokasi yang sering dilaporkan sebagai tempat transaksi narkoba.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung di Jalan Raya Berangas Km 2,5, yang terletak di Desa Batuah, Kecamatan Pulaulaut Sigam.

Menurut keterangan resmi dari Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung, melalui Kasi Humas Iptu Agus Riyanto, kedua pelaku saat itu sedang berusaha melakukan transaksi narkotika. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa empat paket hemat sabu dengan berat bersih 0,50 gram.

Selain narkotika, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti pendukung, seperti handphone, spidol, gunting, dan empat plester double tape.

Polisi menduga barang-barang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk memuluskan jalannya transaksi agar bisa mengelabui petugas.

Agus Riyanto menjelaskan, penggunaan barang bukti seperti spidol dan plester double tape sering kali ditemukan dalam kasus serupa. Modus “menaruh ranjau” atau menaruh narkoba di tempat tertentu untuk diambil oleh pembeli merupakan teknik yang kerap digunakan oleh para pengedar.

“Barang bukti tersebut mungkin digunakan untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan petugas,” tambah Agus.

Setelah berhasil mengungkap aksi pengedaran narkoba ini, kedua pelaku yang masing-masing berprofesi sebagai pedagang dan pengangguran tersebut, langsung dibawa ke Mapolres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pasal tersebut, ancaman pidana bagi para pengedar narkoba dapat mencapai hukuman penjara yang sangat berat.

Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran narkoba, yang semakin meresahkan.

Polisi juga berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah Kotabaru dengan melibatkan peran aktif masyarakat dalam melaporkan kegiatan mencurigakan.

Dalam waktu yang sama, kepolisian juga mengingatkan pentingnya kesadaran akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda dan merugikan banyak pihak. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com