Polisi Bekuk Dua Jambret di Landak, Barang Bukti Diamankan

LANDAK – Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan GOR Patih Gumantar, Desa Amboyo Inti, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, pada Selasa (04/11/2024) malam. Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat setelah dua pria tak dikenal melakukan aksi jambret terhadap seorang korban yang sedang berboncengan dengan sepeda motor.

Kejadian berawal saat korban dihentikan oleh dua pelaku yang kemudian menodongkan pisau dan merampas dua unit handphone, yakni merek Vivo dan Redmi, sebelum melarikan diri dari lokasi. Korban yang terkejut dengan kejadian tersebut segera melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa bulan, pihak kepolisian akhirnya mendapatkan petunjuk penting terkait barang bukti hasil kejahatan. Pada Minggu (02/03/2025), polisi melacak keberadaan handphone salah satu korban yang kemudian ditemukan di tangan seorang perempuan berinisial V. Perempuan tersebut mengaku bahwa handphone tersebut diberikan oleh suaminya, B, pada awal November 2024.

Selanjutnya, pada Senin (03/03/2025), polisi berhasil menemukan handphone Redmi yang berada di tangan pria berinisial J. Saat diperiksa, J mengaku mendapatkan handphone tersebut dari seorang perempuan yang tak dikenalnya. Identitas perempuan tersebut kini tengah dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Polisi kemudian melanjutkan pencarian terhadap pelaku utama, B, yang diketahui bekerja di sebuah perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Ketapang. Pada Selasa (04/03/2025) pukul 05.45 WIB, B berhasil ditangkap di mes perusahaan yang berada di Dusun Pelanjau, Desa Pemasak, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau. Saat diperiksa, B mengakui perannya dalam aksi jambret tersebut dan memberikan salah satu barang curian kepada istrinya. Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa satu unit handphone merek POCO.

Tidak berhenti di situ, tim penyidik kembali mengidentifikasi pelaku lain, yakni A. Pada pukul 13.00 WIB, A ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Jalan GOR Patih Gumantar. Dari tangan A, polisi menyita satu unit handphone Samsung berwarna hitam yang juga merupakan hasil kejahatan.

Kapolres Landak AKBP Siswo Dwi Nugroho, melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berkat informasi dari masyarakat serta penyelidikan yang dilakukan dengan seksama. “Dengan informasi yang valid, kami bergerak cepat untuk melacak pelaku dan barang bukti. Berkat kerja keras tim, para tersangka berhasil diamankan,” ujar AKP Heri Susandi.

Kasat Reskrim menambahkan bahwa pihaknya akan terus mendalami kasus ini, termasuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengetahui tindak kriminal serupa. Para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Landak untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berkomitmen untuk memberantas kejahatan yang meresahkan masyarakat setempat. []

Redaksi03

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X