DPRD Balikpapan Revisi Perda Perumda Manuntung Sukses

BALIKPAPAN – Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan membahas pandangan umum dari Wali Kota Balikpapan yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Bagus Susetyo terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 mengenai Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses. Dalam rapat tersebut juga dibahas pokok-pokok pikiran DPRD Kota Balikpapan untuk tahun 2026.

Bagus Susetyo menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, yang merupakan hasil penetapan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini berdampak pada pengaturan pegawai di lingkup Perumda.

“Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 sangat penting untuk mengakomodasi regulasi terbaru yang berkaitan dengan pengaturan pegawai,” jelasnya, Kamis (13/03/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Raperda ini mengatur perluasan bidang usaha Perumda Manuntung Sukses, yang disesuaikan dengan perkembangan iklim bisnis yang ada saat ini.

“Perluasan bidang usaha diperlukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.

Selain itu, perubahan Perda ini bertujuan untuk menindaklanjuti hasil evaluasi terhadap beberapa pasal yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Bagus Susetyo berharap pasal-pasal yang sudah tidak relevan dapat dihapus agar tidak terjadi pertentangan dengan regulasi lainnya.

Dengan perubahan ini, diharapkan Perumda Manuntung Sukses dapat lebih fleksibel dalam menjalankan operasionalnya, memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian daerah, serta tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku. []

Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X