MAHAKAM ULU – Empat pria di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) diamankan oleh Satresnarkoba Polres Mahulu pada Sabtu (08/03/2025) lalu karena terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Mereka kini terancam merayakan Idulfitri di balik jeruji penjara.
Penangkapan tersebut terjadi di sebuah indekos yang terletak di kawasan Kampung Ujoh Bilang, RT 003, Long Bagun. Berdasarkan keterangan dari Kapolres Mahulu, AKBP Anthony Rybok, pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 4,56 gram saat melakukan penggeledahan di lokasi.
“Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan, kami menemukan sabu-sabu dengan berat 4,56 gram,” ujar AKBP Anthony Rybok dalam keterangannya, Selasa (11/03/2025).
Saat ini, keempat tersangka sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus. Kapolres Mahulu menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” tegasnya.
Peredaran narkoba masih menjadi masalah serius di berbagai daerah, dan upaya pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba diharapkan dapat menekan angka peredaran dan memberikan efek jera kepada pelaku. Sementara itu, masyarakat diminta untuk lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari bahaya narkoba. []
Redaksi03