Dorong UMKM Legal, Kukar Targetkan 1.160 Penerbitan NIB di 20 Kecamatan

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DiskopUKM) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat legalitas usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengembangan UMKM, Fathul Alamin, menegaskan bahwa NIB menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk memperoleh pengakuan resmi serta berbagai fasilitas dari pemerintah.

“NIB itu seperti identitas bagi usaha, mirip dengan KTP untuk individu. Dengan NIB, pelaku usaha dapat mengakses berbagai kemudahan seperti permodalan, perlindungan hukum, dan kemudahan pemasaran,” jelas Fathul, pada Selasa (18/03/2025).

DiskopUKM Kukar mencatat bahwa masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya memiliki NIB. Oleh karena itu, sosialisasi pun terus digencarkan untuk memastikan seluruh UMKM di Kukar dapat berkembang dengan legalitas yang sah.

Saat ini, proses pembuatan NIB semakin disederhanakan. Pelaku usaha tidak lagi perlu mengurus surat keterangan usaha dari RT atau kecamatan, melainkan dapat mendaftar secara mandiri dari rumah atau dengan bantuan pendamping UMKM.

“Tujuan kami adalah menghilangkan hambatan birokrasi. Dengan hanya menggunakan KTP dan nomor WhatsApp aktif, pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan NIB tanpa biaya,” ungkap Fathul.

Nomor WhatsApp menjadi syarat penting dalam proses pembuatan NIB, karena kode OTP akan dikirimkan ke nomor tersebut untuk verifikasi. Setelah menerima kode, pelaku usaha dapat melanjutkan proses registrasi dan penerbitan NIB.

Selain membuka layanan di kantor, DiskopUKM juga menerapkan sistem jemput bola dengan turun langsung ke 20 kecamatan untuk mempercepat proses penerbitan NIB, dengan target 1.160 pelaku usaha mendapatkan fasilitas ini.

“Kami tidak hanya menunggu di kantor, kami turun langsung ke kecamatan untuk membantu pelaku usaha mengurus NIB. Kami berharap target 1.160 NIB dapat tercapai,” tutup Fathul.

Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menikmati berbagai manfaat seperti akses program bantuan pemerintah, kemudahan perizinan, dan perlindungan hukum. DiskopUKM Kukar berharap upaya ini dapat meningkatkan jumlah UMKM yang memiliki legalitas resmi dan mampu berkembang di pasar yang lebih luas. []

Penulis: Jemi Irlanda Haikal | Penyunting: Nistia Endah

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
X