KUBU RAYA – Tim Jatanras Satreskrim Polres Kubu Raya berhasil meringkus seorang pria berinisial RN alias Duan (28 tahun), warga Kecamatan Sungai Raya, terkait kasus pencurian sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi KB 2982 MX. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/04/2025) sekitar pukul 09.00 WIB pagi di kediamannya tanpa perlawanan.
Kapolres Kubu Raya melalui Kasubsi Penmas AIPTU Ade menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Kamis (06/04/2025) saat korban yang tinggal di Jalan Rasau Jaya, Desa Rasau Jaya 1, Kecamatan Rasau Jaya, mendapati sepeda motornya hilang. Korban yang hendak menggunakan motor tersebut pada pukul 16.00 WIB, mendapati kendaraan yang diparkir di samping rumahnya raib tanpa jejak.
“Korban segera melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya dengan kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 10 juta,” ujar Ade, Jumat (18/04/2025).
Menyikapi laporan tersebut, tim Jatanras Polres Kubu Raya melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan memburunya hingga ke rumahnya di Kecamatan Sungai Raya. Setelah diamankan, RN mengakui perbuatannya dan menunjukkan motor hasil curian.
“Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia telah mencuri sepeda motor milik korban,” kata Ade.
Kini, RN alias Duan telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam aksi kejahatan serupa di tempat lain.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tidak menutup kemungkinan pelaku terlibat dalam kasus pencurian lainnya. Kami akan terus mendalami kasus ini,” tegas Ade.
Selain itu, pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga kendaraan mereka. “Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman dan terkunci dengan baik. Jangan tinggalkan kunci kontak pada sepeda motor untuk menghindari tindak kejahatan,” pesan Ade.
Pelaku, RN alias Duan, kini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. []
Redaksi03