Pemkot Balikpapan menerapkan absensi digital untuk ASN guna meningkatkan disiplin, menggantikan sidak, dan mendukung pemantauan kehadiran secara real-time.
BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mulai menerapkan sistem absensi digital bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam setiap kegiatan resmi, termasuk halalbihalal, guna meningkatkan disiplin dan efektivitas pemantauan kehadiran pegawai.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur kehadiran ASN menjelang dan pasca-Idulfitri, termasuk penyesuaian pola kerja serta kewajiban absensi dalam setiap kegiatan kedinasan.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Arfiansyah menjelaskan, sistem absensi digital tersebut menggantikan metode inspeksi mendadak (sidak) yang sebelumnya digunakan untuk memastikan kehadiran ASN.
“Absensi dilakukan melalui aplikasi, jadi tidak ada lagi sidak. Pegawai tetap wajib absen sesuai jam kerja, meskipun kegiatan berlangsung di Balai Kota,” ujarnya, Selasa (31/03/2026) di Gedung DPRD Balikpapan.
Ia menjelaskan, seluruh ASN yang mengikuti kegiatan diwajibkan melakukan absensi masuk di lokasi kegiatan, kemudian kembali melakukan absensi di kantor masing-masing pada sore hari. Sistem ini dinilai mampu menghadirkan pemantauan kehadiran yang lebih terintegrasi dan akurat. “Dari situ kita bisa mengetahui berapa persen kehadiran pegawai. Kalau tidak hadir, ada sanksi sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, ASN juga diingatkan untuk tetap menjaga disiplin kerja dan kehadiran. Ketidakhadiran tanpa keterangan akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian yang berlaku.
Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, jumlah ASN di daerah tersebut diperkirakan mencapai 8.000 hingga 9.000 orang. Dengan jumlah tersebut, penerapan sistem absensi digital dinilai lebih efektif dibandingkan metode manual dalam memantau kehadiran secara menyeluruh.
Pemantauan kehadiran dilakukan secara real-time melalui aplikasi, sehingga rekapitulasi tingkat kehadiran pegawai dapat diketahui setelah data terkumpul.
Selain itu, Pemkot Balikpapan sebelumnya juga telah menerapkan skema Work From Anywhere (WFA) pada 16–17 Maret serta 25–27 Maret 2026 sebagai bagian dari penyesuaian aktivitas kerja menjelang Idulfitri.
Terkait kelanjutan kebijakan tersebut, Arfiansyah menyebut saat ini masih dalam tahap pembahasan di internal Pemkot Balikpapan. “Untuk WFA ke depan masih digodok. Ada wacana satu hari dalam seminggu, tapi masih dikaji oleh Sekda dan tim,” ungkapnya.
Ia menambahkan, wacana tersebut juga mempertimbangkan tren kebijakan di tingkat kementerian yang mulai mengarah pada sistem kerja fleksibel, termasuk untuk mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan apa pun yang nantinya diterapkan tidak boleh mengganggu pelayanan publik. “Yang jelas pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan normal,” tegasnya. []
Penulis: Desy Alfy Fauzia | Penyunting: Nursiah
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan