Gambar Ilustrasi

Aksi Curi Sawit Kembali Terjadi, Polisi Amankan Pelaku di Kotim

Patroli rutin petugas keamanan berhasil mengungkap aksi pencurian puluhan janjang sawit di perkebunan Kotim.

KOTAWARINGIN TIMUR – Upaya pengamanan aset perkebunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali diuji setelah aparat kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga mencuri puluhan janjang buah kelapa sawit di area perusahaan, menandai masih tingginya kerawanan pencurian di sektor perkebunan.

Pelaku berinisial RD (39) diamankan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kotim usai diduga melakukan pencurian di area perkebunan PT Sapta Karya Damai (SKD), tepatnya di Blok J18 Divisi 11, Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Senin (23/03/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Kotim Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari patroli rutin petugas keamanan perusahaan yang menemukan gerak-gerik mencurigakan di lokasi kebun.

“Petugas melihat satu orang laki-laki sedang memanggul buah sawit. Saat itu sempat ditegur, namun tetap dilakukan pemantauan karena gerak-geriknya mencurigakan,” ujarnya, sebagaimana dilansir Kalteng Pos, Rabu, (25/03/2026).

Kecurigaan petugas semakin menguat setelah ditemukan sampan di pinggir parit serta tumpukan buah sawit di tepi jalan blok. Dari hasil pengintaian sekitar 150 meter, pelaku terlihat berulang kali memanggul buah sawit dan mengumpulkannya di satu titik.

Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas keamanan segera memanggil tim respons. Sekitar 20 menit kemudian, tim tiba di lokasi dan langsung melakukan penyisiran hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat keluar dari area blok kebun dengan membawa alat tojok.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, ditemukan total 69 janjang buah kelapa sawit yang telah dikumpulkan pelaku, dengan rincian 28 janjang berada di satu titik dan 41 janjang di lokasi terpisah.

“Seluruh barang bukti, termasuk buah sawit dan sampan, diamankan bersama pelaku ke kantor perusahaan sebelum diserahkan ke Polres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Edy.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Kasus ini kini dalam penanganan lebih lanjut oleh Polres Kotim guna proses penyidikan, sekaligus menjadi peringatan atas pentingnya pengawasan intensif di kawasan perkebunan untuk mencegah kerugian perusahaan dan gangguan terhadap iklim investasi daerah. []

Penulis: Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com