MARTAPURA – Suasana sore di Komplek Bukit Hidayat, Desa Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (21/02/2026) sekitar pukul 16.00 Wita, mendadak ramai. Sejumlah anak di bawah umur diduga terlibat dalam pengambilan berbagai komponen motor milik seorang warga yang selama ini menjalankan usaha krom baut untuk kontes motor.
Peristiwa itu mencuat setelah korban mengaku berulang kali kehilangan barang dari tempat usahanya. Tidak hanya baut krom, beberapa aksesori motor, sepatu, hingga komponen penting kendaraan turut dilaporkan hilang secara bertahap.
Merasa dirugikan, korban bersama rekannya melakukan pengawasan secara mandiri di sekitar lokasi. Upaya tersebut sempat diwarnai aksi saling kejar ketika ada pihak yang dicurigai mendekati area penyimpanan barang. Keesokan harinya, warga kembali mendapati beberapa anak berada di sekitar lokasi dan langsung mengamankan mereka karena diduga hendak mengambil barang lagi.
Kabar tersebut dibenarkan pihak kepolisian. Plt Kasi Humas Polres Banjar, Iptu M. Rifani, menyampaikan bahwa laporan masyarakat telah diterima dan ditindaklanjuti. “Petugas menerima laporan terkait dugaan pengambilan barang tanpa izin di wilayah Sekumpul dan langsung melakukan penanganan,” ujarnya, Minggu (22/02/2026).
Ia menjelaskan, korban sebelumnya telah kehilangan barang secara berulang sehingga memutuskan melakukan pemantauan bersama rekannya. “Korban merasa ada kejanggalan karena barangnya hilang bertahap. Saat dilakukan pengawasan, sempat terjadi pengejaran,” katanya.
Menurut Rifani, warga kemudian mengamankan beberapa anak yang diduga terlibat dan meminta orang tua mereka datang ke lokasi. Namun, karena situasi belum menemukan titik temu, persoalan tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Banjar.
Akibat kejadian itu, kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar Rp4 juta. Sejumlah barang turut diamankan sebagai bahan klarifikasi, di antaranya satu kaliper motor, alat perkakas seperti tang dan kunci, serta puluhan baut dan aksesori krom.
Setelah dilakukan mediasi di Mapolres Banjar yang dihadiri korban, orang tua anak-anak, serta perwakilan warga, kedua belah pihak sepakat menempuh jalur damai.
“Permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Korban tidak melanjutkan proses hukum dengan syarat seluruh barang dikembalikan dan anak-anak tersebut tidak mengulangi perbuatannya,” tegas Rifani.
Kesepakatan itu dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang difasilitasi penyidik. Pendekatan tersebut dipilih dengan mempertimbangkan usia para terduga yang masih di bawah umur serta memberi kesempatan pembinaan dari keluarga dan lingkungan sekitar. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan