BARITO UTARA – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Barito Utara resmi menyesuaikan jam kerja seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai di lingkungan pemerintah daerah. Penyesuaian ini dituangkan dalam Surat Edaran yang diterbitkan untuk memastikan keseimbangan antara ibadah dan pelayanan publik.
Bupati Barito Utara, Shalahuddin, menjelaskan, kebijakan ini sengaja dibuat untuk memberi kesempatan pegawai menjalankan ibadah puasa dengan lebih khusyuk dan berkualitas bersama keluarga. “Kami ingin ASN tetap fokus beribadah, tapi pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu. Bulan Ramadhan justru momentum untuk meningkatkan disiplin dan kualitas pengabdian,” ujarnya, Senin (16/02/2026).
Dia menekankan, seluruh pelayanan publik harus tetap optimal, profesional, dan responsif. Semangat Ramadhan diharapkan menjadi energi positif bagi pegawai dalam memperkuat integritas, etos kerja, dan komitmen. “Mari gunakan bulan penuh berkah ini untuk menunjukkan bahwa ASN Barito Utara mampu menjaga keseimbangan antara kewajiban sebagai abdi negara dan sebagai umat beragama,” tegas Shalahuddin.
Surat Edaran juga mengatur jadwal kerja berbeda bagi perangkat daerah yang melaksanakan lima hari kerja maupun enam hari kerja. Untuk lima hari kerja, Senin–Kamis pukul 08.00–15.00 WIB, istirahat 12.00–12.30 WIB, Jumat 08.00–15.30 WIB, istirahat 11.30–12.30 WIB. Sementara enam hari kerja, Senin–Kamis dan Sabtu 08.00–14.00 WIB, Jumat 08.00–14.30 WIB, dengan jadwal istirahat menyesuaikan.
Bupati mengakhiri dengan ucapan selamat menunaikan ibadah puasa kepada seluruh umat Muslim di Bumi Iya Mulik Bengkang Turan. “Semoga amal ibadah dilipatgandakan dan Ramadhan ini membawa keberkahan bagi masyarakat dan pembangunan Barito Utara,” katanya.
Penyesuaian jam kerja ini diharapkan menciptakan suasana kerja yang produktif, kondusif, dan harmonis selama bulan suci. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan