BANJAR — Intensitas pemberantasan narkotika meningkat tajam menjelang Ramadan 2026. Sepanjang 1 Januari hingga (16/02/2026), jajaran Polres Banjar mencatat pengungkapan 18 perkara dengan 22 orang tersangka yang kini telah diamankan untuk proses penyidikan lanjutan.
Kapolres Banjar, Fadli, menuturkan profil para pelaku menunjukkan tren baru dalam peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Banjar. “Yang kami amankan mayoritas bukan pemain lama. Mereka tergolong pelaku baru dengan usia yang masih produktif,” ungkapnya saat memberikan keterangan pers.
Sebaran kasus ditemukan di berbagai kecamatan, dengan jumlah terbanyak berada di Martapura. Penelusuran jaringan bahkan merembet ke luar wilayah administratif kabupaten, termasuk Banjarmasin Selatan dan Landasan Ulin.
Dari rangkaian pengungkapan sejak awal tahun itu, polisi menyita sabu seberat 492,03 gram sebagai barang bukti utama. Petugas juga mengamankan perlengkapan transaksi seperti timbangan digital, plastik klip, telepon genggam, uang tunai, hingga sepeda motor yang diduga dipakai menunjang distribusi.
Menurut Kapolres, tingginya angka peredaran narkoba menjadi sinyal darurat yang tidak bisa ditangani aparat semata. “Perlawanan terhadap narkotika harus melibatkan seluruh elemen tokoh agama, masyarakat, pemuda, hingga pemerintah daerah agar upaya pencegahan benar-benar efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan peran masyarakat sangat menentukan dalam memutus rantai distribusi. “Informasi sekecil apa pun dari warga bisa membantu membongkar jaringan dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkoba,” katanya.
Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp1 miliar. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah dan berpotensi mencegah penyalahgunaan pada ribuan orang. []
Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan