Gambar Ilustrasi

Barabai Geger! Polisi Bongkar Rumah Penuh Sabu

HULU SUNGAI UTARA – Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial S alias Isip bin Sarmadi (32), warga Desa Harus, Kecamatan Amuntai Tengah, diciduk polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan paket sabu di kediamannya.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (03/02/2026) sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Anggrek RT 013 RW 003 Komplek Bawan Permai, Kelurahan Bukat, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Sutargo mengatakan, pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria lain yang membawa sabu. “Dari hasil pemeriksaan, sabu itu didapat dari S. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil menangkap S beserta barang bukti di rumahnya,” ujarnya, Kamis (5/2/2026).

Dalam penggeledahan yang disaksikan lurah dan ketua RW setempat, polisi menemukan 15 paket sabu dengan total berat 56,67 gram atau bersih 53,77 gram yang disimpan rapi di kamar tersangka. Tidak hanya itu, aparat juga menyita berbagai barang lain seperti plastik piper klip, timbangan digital, alat hisap bong, sedotan kaca, telepon genggam merek OPPO A58, hingga sepeda motor Honda Spacy bernomor polisi DA 6575 CT.

AKP Sutargo menegaskan, pengungkapan ini menegaskan komitmen Polres HSU menekan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kasus ini akan terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” tegasnya.

Tersangka kini diamankan di ruang Satresnarkoba Polres HSU dan menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal VII angka 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penyidik saat ini tengah melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta menggelar perkara untuk mendalami kemungkinan adanya jaringan narkotika lainnya di wilayah tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com