Pemko Palangka Raya menegaskan THM Enigma belum memiliki izin usaha sehingga seluruh aktivitas operasional dinilai ilegal dan dalam pengawasan ketat.
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya menegaskan komitmen penegakan aturan perizinan usaha dengan menyatakan operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma masih ilegal karena belum mengantongi izin resmi.
Penegasan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palangka Raya Vallery Budianto, usai kegiatan apel besar di Kantor Wali Kota, Senin (30/03/2026).
“Apabila ada aktivitas yang dilakukan tanpa adanya pembukaan segel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), maka kami anggap itu beroperasi tanpa izin,” tegasnya sebagaimana dilansir Kalteng Post, Senin (30/03/2026).
Menurutnya, hingga saat ini pihak pengelola THM Enigma belum melakukan pengajuan maupun pengurusan izin usaha ke DPMPTSP Kota Palangka Raya, sehingga seluruh aktivitas operasional dinilai tidak sah secara administratif.
“Sampai sekarang, THM Enigma belum melakukan pengurusan perizinan di DPMPTSP Kota Palangka Raya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila ke depan pengelola memiliki itikad untuk mengurus perizinan, maka seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemko Palangka Raya melalui DPMPTSP juga terus berkoordinasi dengan Satpol PP dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas usaha yang belum berizin, termasuk THM Enigma.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan kepastian hukum, menciptakan iklim usaha yang tertib, serta melindungi pelaku usaha yang telah mematuhi regulasi.
Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak menjalankan kegiatan tanpa izin resmi, serta mendorong kepatuhan terhadap aturan perizinan yang berlaku di wilayah Palangka Raya. []
Penulis: Redaksi
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan