LAMANDAU – Harapan mendapatkan bayaran Rp30 juta justru menyeret Imam Safi’i Bin Marsudin, pria asal Kalimantan Barat, ke kursi pesakitan. Ia kini menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah didakwa membawa sabu seberat 2.000,83 gram atau lebih dari 2 kilogram yang rencananya dikirim ke Sampit, Kalimantan Tengah.
Jumlah barang bukti yang mencapai lebih dari dua kilogram itu membuat ancaman hukuman mati membayangi terdakwa.
Dalam sidang yang digelar baru-baru ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lamandau, Nadzifah Auliya, memaparkan bahwa perkara tersebut bermula dari razia rutin aparat kepolisian di Jalan Trans Kalimantan, Desa Cuhai, Kabupaten Lamandau, Selasa, 12 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, petugas menghentikan sebuah mobil travel Toyota Kijang Innova yang ditumpangi terdakwa. Ketika dilakukan pemeriksaan, aparat menemukan sebuah kardus cokelat di kursi penumpang bagian tengah.
Jaksa menjelaskan bahwa di dalam kardus tersebut terdapat dua plastik besar berwarna hijau bertuliskan merek Guanyinwang, yang berisi kristal bening. “Barang itu disembunyikan di bawah tumpukan pakaian dalam kardus. Setelah dibuka, ditemukan dua kemasan besar berisi kristal yang kemudian dipastikan sebagai sabu,” ungkap Nadzifah di persidangan, Sabtu (14/02/2026).
Hasil uji laboratorium Balai Besar POM Palangkaraya memastikan bahwa kristal tersebut positif mengandung methamphetamine dengan berat bersih 2.000,83 gram.
Fakta lain yang terungkap, hasil tes urine Imam Safi’i menunjukkan negatif narkotika. Jaksa menilai hal itu menguatkan dugaan bahwa terdakwa bukan pengguna, melainkan berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran gelap.
Dalam dakwaan disebutkan, Imam menerima tawaran pekerjaan tersebut setelah berkenalan dengan seseorang berinisial Gondrong yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Ia kemudian diarahkan oleh seorang lainnya berinisial Ferdy (DPO) untuk mengantarkan paket haram tersebut ke Sampit.
Perjalanan terdakwa sempat terhambat ketika bus Damri yang ditumpanginya mengalami kerusakan di wilayah perbatasan. Ia kemudian melanjutkan perjalanan menggunakan mobil travel, sebelum akhirnya terjaring razia polisi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026, serta dakwaan subsidair Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa menegaskan bahwa jumlah sabu yang dibawa terdakwa jauh melampaui ambang batas pemberatan. “Dengan berat lebih dari dua kilogram, ancaman pidana yang dihadapi terdakwa adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya di hadapan majelis hakim.
Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan narkotika lintas daerah yang berhasil digagalkan aparat. Persidangan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. []
Redaksi4
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan