Calo KUR Fiktif di BRI Tanjung Redeb Resmi Ditahan

BERAU – Setelah sempat menghindar dari pemeriksaan selama beberapa minggu, Abdul Wahab (AW), tersangka kasus KUR fiktif di BRI Cabang Tanjung Redeb, akhirnya hadir memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri Berau, Jumat (13/02/2026).

Plh Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Deka Fajar Pranowo, menjelaskan bahwa sebelum penahanan, AW menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, tersangka langsung dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb untuk keperluan penyelidikan lebih lanjut. “Kami langsung menahan yang bersangkutan di rutan agar proses penyelidikan bisa berjalan lancar,” ujar Deka, yang juga menjabat sebagai Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Berau.

Deka menambahkan, AW sebelumnya sempat ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Januari 2026 karena mangkir dari pemanggilan kedua tim penyidik. Namun, saat pemanggilan ketiga pada Jumat (13/02/2026), tersangka akhirnya bersedia hadir. “Perlu ditegaskan, tersangka tidak menyerahkan diri. Dia hanya memenuhi panggilan ketiga, setelah dua kali mangkir,” tegasnya.

Kasus ini melibatkan kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar. Kejaksaan Negeri Berau menetapkan AW dan V sebagai tersangka dengan peran berbeda. V, seorang pegawai BRI, berperan memuluskan pengajuan KUR fiktif, sementara AW bertindak sebagai calo yang memfasilitasi pengajuan pinjaman palsu tersebut. “Kedua tersangka memiliki peran masing-masing dalam kasus ini. V memproses permohonan, AW sebagai perantara,” tambah Deka.

Penahanan tersangka ini diharapkan memperlancar proses hukum dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga perbankan serta mekanisme pengajuan kredit usaha rakyat (KUR) yang sah.

Kasus KUR fiktif di BRI Tanjung Redeb ini sebelumnya sempat ramai diperbincangkan, terutama setelah tersangka AW disebut mangkir dari panggilan penyidik, hingga menimbulkan status DPO. Kini, kehadirannya di Kejaksaan Negeri Berau menandai babak baru dalam penyelidikan kasus tersebut. []

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com