JAWA BARAT – Seorang aparatur desa di Kabupaten Majalengka harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menyelewengkan dana desa untuk keperluan pribadi. Kejaksaan Negeri Majalengka menetapkan Muhammad Gian Gandana Sukam, Sekretaris Desa Cipaku, Kecamatan Kadipaten, sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan dana desa tahun anggaran 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, Gian diduga melakukan …
Read More »
Berita Borneo Terlengkap se-Kalimantan